Aktivis Anti Korupsi Pesimis Kasus Embung Bisa Diungkap

Budi Santoso. [sudarno/bhirawa

Budi Santoso. [sudarno/bhirawa

Madiun, Bhirawa
Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya dari Wahana Komunikasi Rakyat (WKR), Front Merah Putih (FMP), Walidasa dan Pelopor Anti Korupsi se-Eks Karesidenan Madiun (PAKEM), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Madiun yang berada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Senin (11/5).
Kedatangan para pentolan LSM ke kantor Korp Adyaksa ini, untuk bertemu Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Madiun, M.Aliq Rahman Yakin. Mereka ingin mempertanyakan perkembangan kasus penanganan dugaan korupsi pembangunan proyek Embung (tandon air) yang berada di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Namun meski Kasi Intel tampak masuk kantor, ia enggan menemui para pimpinan LSM dengan alasan masih melakukan pemeriksaan.
Ketua LSM WKR, Budi Santoso, mengatakan, kedatangan dirinya dan rekan-rekan ke kantor kejaksaan, sebenarnya hanya untuk melakukan audensi dan monitoring penanganan kasus Embung. Karena penanganan kasus tersebut, terkesan berliku-liku. Bahkan ada kesan kejaksaan sudah ‘masuk angin’ seperti halnya kasus besar sebelumnya yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Madiun.
“Ada beberapa yang patut kita curigai. Soalnya dengan dikembangkannya kasus ini, tiba-tiba Kajarinya (Suluh Dumadi) dimutasi ke Kejaksaan Agung). Ada apa ini?,” kata Ketua LSM WKR, Budi Santoso, kepada wartawan, Senin (11/5).
Meski begitu, lanjut Budi, pihaknya akan terus mempertanyakan ke penyidik kejaksaan, kapan penetapan tersangka kasus Embung. Bahkan dengan molornya penanganan kasus ini, pihaknya sudah tidak percaya dengan kinerja Kejaksaan Negeri Madiun dalam penanganan kasus korupsi. Khususnya penanganan kasus Embung.
“Kalau penanganan kasus lainnya (Pidana Umum) masih normatif. Tapi kalau untuk penganganan kasus korupsi, benar-benar tidak sesuai dengan semangat kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambah Budi.
Karena, papar Budi, kejaksaan sangat lamban dalam menangani kasus Embung. Hal ini menurutnya, menimbulkan spekulasi dan imej yang kurang baik di masyarakat. Pihaknya kwatir, kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) akan terulang pada kasus Embung.
Karena pada saat penanganan kasus PBM, saat itu tiba-tiba Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Ninik Mariyanti, dimutasi ke Kejaksaan Agung dengan posisi yang kurang strategis. Sedangkan perkara PBM yang ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian dihentikan. “Ini kita mencium indikasi ke arah itu. Memang kita belum menerima informasi mengenai itu (kasus akan ditenggelamkan). Tapi gelagatnya sudah ada,” pungkas Budi.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus pembangunan Embung di Kelurahan Pilangbango yang menelan anggaran Rp.18,7 milyar, kejaksaan sudah memeriksa belasan saksi. Bahkan juga sudah mendatangkan ahli bangunan dari Universitas Brawijaya Malang. Namun hingga kini, kejaksaan belum menetapkan seorangpun tersangka.
Padahal, proyek yang memakan lahan seluas 2,2 hektar yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Indah Madya Pratama dan PT. Jatisono Multi Kontruksi (KSO) dengan konsultan perencana PT. Peta Konas Blitar dan konsultan pengawas CV. Guna Harsa, telah dihentikan oleh Pemerintah Kota Madiun, ketika pembangunannya baru mencapai progres sekitar 79,6 persen, karena ada masalah. [dar]

Tags: