Aktivis Anti Korupsi Situbondo Ditahan

Khalilurahman Abdullah Sahlawi, tersangka ITE, digiring JPU dan polisi ke mobil tahanan kejaksaan. Selanjutnya tokoh aktivis anti korupsi di Kota Santri itu di jebloskan Rutan Situbondo. sawawi/bhirawa].

Khalilurahman Abdullah Sahlawi, tersangka ITE, digiring JPU dan polisi ke mobil tahanan kejaksaan. Selanjutnya tokoh aktivis anti korupsi di Kota Santri itu di jebloskan Rutan Situbondo. sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Setelah kasusnya dinyatakan sempurna alias P-21 oleh Kejaksaan Situbondo, tersangka kasus ITE (informasi traksaksi elektronik) Khalilur R Abdullah Sahlawy (38) warga Dusun Sokaan Desa, Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Rutan Situbondo, Selasa (15/12).
Pria yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi sebelumnya  menjalani pemeriksaan di Kejari Situbondo, kemudian Khalilur R Abdullah Sahlawy resmi ditahan penyidik Kejari Situbondo. Ia melanggar UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) pasal 29 junto 45.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Situbondo. “Penahanan tersangka itu bukan kewenangan kami, tapi kejaksaan. Kami hanya melimpahkan berkas setelah semua dinyatakan rampung atau P-21tahap ke 2,” ujar AKP Riyanto ketika berada di kantor Kejari di Jalan Besuki Rahmat Situbondo.
Pangamatan Bhirawa, penahanan yang dilakukan Kejari Situbondo terhadap Khalilurahman cukup menyita perhatian aparat Kepolisian. Terbukti, sejak pagi Kantor kejari dilakukan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian. Bahkan sejak dimasukkan mobil tahanan Kejaksaan hingga Kantor Rutan Situbondo, sedikitnya 70 anggota kepolisian dikerahkan untuk menjaga keamanan.
Di sisi lain, tersangka kasus ITE ini selain dikenal sebagai aktivis juga terkenal sebagai pengusaha. “Ini kasus kecil, tapi dipolitisir dan dibesar-besarkan,” teriak Khalilur saat akan dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Situbondo, kemarin.
Khalilurahman dijebloskan dalam sel penjara oleh Kejaksaan Negeri Situbondo lantaran melakukan ancaman pembunuhan melalui SMS terhadap Amirul Mustafa, warga Jalan PB. Sudirman, Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Akibat dari perbuatannya, Khalilurahman harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. Pria yang dikenal orator handal dalam berdemo itu dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sementara pihak Kejaksaan Situbondo ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penahanan Khalilurahman, kemarin. Ketika ditemui sejumlah wartawan di depan Rutan, JPU Ida Haryani SH yang ikut mengantar Khalilurahman, enggan menjawab pertanyaan para wartawan. Bahkan Ida memilih diam meski berkali-kali dicecar pertanyaan oleh wartawan. [awi]

Tags: