Aktivis Gusdurian: Dalil Agama Dikeluarkan Calon Yang Putus Asa

Surabaya, Bhirawa
Aktivis Gusdurian ikut menyoroti penggunaan dalil agama dalam dinamika politik Pilkada Jatim. Aan Anshori, asal Jombang, menyebut jurus dalil agama dikeluarkan oleh pasangan calon yang sudah putus asa dan tidak percaya diri menyambut pencoblosan 27 Juni mendatang.
“Menurutku, pemakaian dalil agama dalam politik praktis menunjukkan dia tidak percaya diri, dan sedemikian putus asa,” kata Aan Anshori, ketika dikonfirmasi media, di Surabaya, Selasa (12/6/2018).
Gus Durian adalah jaringan para murid, pengagum, dan penerus pemikiran serta perjuangan almarhum Gus Dur, panggilan akrab KH Abdurrahman Wahid, Presiden ke-4 dan mantan Ketua Umum PBNU.
Aan melanjutkan, calon yang membutuhkan fatwa itu tidak punya program konkret untuk meyakinkan publik. Sehingga menggunakan jurus pamungkas yakni dalil agama, apalagi menyebut wajib dan sebagainya.
“Membawa-bawa Tuhan dalam arena politik, menurutku, tidak hanya mempermalukan dirinya sendiri, namun juga Tuhan itu sendiri,” terang Kordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur ini.
Dia memastikan, orang-orang seperti itu bukanlah pemimpin yang baik. Sebaliknya, ia berpotensi akan menyengsarakan publik dalam kebijakannya nanti. “Makanya, nggak layak dipilih,” tegasnya.
Gus Dur sendiri menggunakan agama sebagai landasan gerakan politiknya namun untuk aspek yang lebih luas. Misalnya, untuk mendorong publik berhati-hati dalam memilih pemimpin, mengingatkan pemimpin agar lebih peka terhadap problem kerakyatan, dan mewanti-wanti calon pemimpin agar tidak menggunakan sentimen agama dalam medan politik praktis.
Gus Dur menurutnya kerap menyitir kaidah fiqih “tasharrufu al-imam ‘ala al-ra’iyatihi manutun bi al-maslahah”. “Yang artinya, keterikatan pemimpin terhadap rakyatnya terletak pada keadilan sosial,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, sejumlah ulama baru saja mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak hukumnya fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam).
Fatwa itu dihasilkan dalam pertemuan di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni lalu, yang dihadiri Khofifah Indar Parawansa, dengan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018.
Mengutip dalil kitab, para ulama pendukung Khofifah – Emil juga menyebut, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengingkari Tuhan dan Rasul-Nya. (geh)

Tags: