Aktivis LPK Desak Kejari Periksa Dewan Kota Kediri

Pendemo melakukan aksinya di depan kantor Kejari Kota Kediri.

Pendemo melakukan aksinya di depan kantor Kejari Kota Kediri.

Kota Kediri, Bhirawa.
Tak puas dengan penahanan dua mantan anggota DPRD Kota Kediri dalam kasus perkara korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-NKRI) Kota Kediri melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk mendesak Kejari memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Kediri Periode 2010-2014, Rabu (10/2).
Dalam orasinya masa menilai Kejari Kota Kediri hanya berani menindak mantan anggota dewan. “Kami mengapresiasi dengan penangkapan dua mantan anggota dewan. Namun kami juga meminta agar anggota dewan yang masih aktif juga diperiksa. Ini saya membawa bukti untuk anggota 28 anggota dewan lainya,” ungkap Koordinator aksi, Revi Pandega.
Tak hanya itu mereka juga menuntut Kejari agar segera menindak dugaan korupsi dari Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) dan Gorong-gorong yang dinilai banyak terjadi penyimpanan. “Kami menagih janji pada kejaksaan untuk menindak Prodamas dan gorong-gorong yang sana-sini terjadi kebocoran, jika tidak mampu silahkan mengundurkan diri,” ujar Revi dalam orasinya.
Setelah melakukan orasi sekitar 10 menit, pendemo langsung ditemui oleh Kepala Kejari Kota Kediri Amiek Wulandari, setelah masa menyampaikan pernyataan sikapnya,  Kajari membantah apa yang ditudingkan para pendemo. Bahkan dia memamerkan  jika dalam satu tahun pihaknya berhasil melimpahkan kasus korupsi sebanyak 7 perkara ke persidangan Tipikor?.
“Dalam 1 tahun kita sudah melimpahkan 7 perkara korupsi, 5 perkara Jasmas, dan unit dental ada 2 perkara, padahal dalam satu tahun anggaran hanya untuk satu perkara, mungkin pers belum menyampaikan itu,” kata Amiek pada puluhan pendemo di ruang Kasi Intel Kejari Kota Kediri.
Saat pendemo menyampaikan pendapatnya jika yang penindakan hukum Kejari  terhadap pelaku korupsi hanya memiliki kuantitas, sedangkan kualitas masih minim karena hanya menindak dewan yang sudah tidak aktif dan pokmas yang melaksanakan kegiatan, Kajari mengaku jika dalam bekerja sesuai koridor hukum sehingga harus memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
“Kita bekerja dengan koridor hukum. Tanpa bukti kita tidak bisa menetakan tersangka, dan saat ini Prodamas masih berjalan, gorong-gorong juga masih berjalan, Jika hari ini teman -teman menyampaikan data kita terima,” terangnya.
Kajari juga menambahkan jika dalam Jasmas pihaknya juga masih melakukan Pulbaket, dan menurutnya ada beberapa yang berpotensi. “Ada, namun saya tidak bisa menyampaikan, karena masih dalam Pulbaket Nanti kita akan publis,” tandasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Kota Kediri menahan dua mantan anggota dewan SD dari Partai Bulan Bintang dan DP dari Partai Hanura. Sementara dalam aksi demo yang diwarnai hujatan terhadap kinerja Kejari ini mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Resort Kota Kediri. [van]

Tags: