Aktivis Mahasiswa Sumenep Demo Tolak UU Pilkada

sul-tolak uu pilkada IMG-20141008-03674Sumenep, Bhirawa
Puluhan aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Sumekar Raya (Mahasurya) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Sumenep.  Dengan membawa keranda mayat yang bertuliskan “matinya demokrasi”, mereka menuntut anggota dewan setempat menolak Undang-undang Pilkada tak langsung yang baru disahkan oleh DPR RI.
Selain itu, mereka juga membawa poster dengan tulisan penolakan atas Undang-undang Pilkada yang dinilai merampas hak rakyat. Salah satunya “Jangan lukai demokrasi, jangan hianati rakyat”, “Tolak UU pilkada tidak langsung”, dan “Jangan rampas hak dan kedaulatan rakyat”.
Korlap aksi, Bisri Gie mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk penolakan rakyat terhadap undang-undang pilkada karena dinilai meruntuhkan demokrasi di Indonesia. Dengan undang-undang tersebut, hak dan kedaulatan rakyat sudah terampas.
“Kami mengutuk keras sikap politik anggota dewan dan parpol yang menghianati rakyat dengan mendukung pengesahan UU Pilkada tidak langsung,” kata Bisri Gie, Rabu (8/10).
Menurutnya, jika undang-undang Pilkada tak langsung itu benar-benar diberlakukan, dipastikan keberadaan Indonesia akan kembali lagi pada zaman orde baru. Sebab, selama 32 tahun di orde baru itu kedaulatan rakyat sudah terpasung ditangan penguasa.
“Kami tidak ingin, kedaulatan rakyat terampas lagi. Rakyat tetap menginginkan pilkada langsung agar bisa memilih pemimpinnya,” ujarnya.
Dia juga meminta, anggota dewan daerah bersama-sama rakyat menolak undang-undang pilkada itu. Para politisi daerah jangan lepas tangan dan tanggung jawab atas disahkannya undang-undang tersebut.
“Kami minta anggota dewan Sumenep menolak undang-undang pilkada tak langsung ini. Karena undang-undang ini merampas hak dan kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Dia jua menuntut, anggota DPRD Sumenep segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan undang-undang tersebut.
“Anggota dewan harus secepatnya mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan undang-undang pilkada itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Moh Hanafi, anggota dewan Sumenep, menyatakan, pihaknya mendukung aksi mahasiswa dan siap menyampaikan aspirasinya ke DPR RI karena pengesahan UU Pilkada itu merupakan kewenangan DPR RI.
“Kami akan sampaikan aspirasinya ke DPR RI, karena itu kewenangan DPR RI, bukan kewenangan kami didaerah. [sul]

Keterangan Foto : Sejumlah mahasiswa ketika berorasi menolak UU Pilkada melalui dewan. [sul/bhirawa]

Tags: