Aktivis Mahasiswa Tuntut PP Pengupahan Dicabut

27-cyn-imm2Kab Malang, Bhirawa
Penetapan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK)  2016 yang ditetapkan pemerintah tidak hanya mendapatkan penolakan dari sebagian aktivis buruh dan para buruh sendiri, tapi juga mendapatkan penolakan dari aktivis mahasiswa.
Para aktivis mahasiswa menuntut pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu mahasiswa juga mendukung mogok nasional.
“Kami mendukung buruh mogok nasional, karena pemerintah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) terlihat berpihak kepada para pemodal, ” terang Koordinator aksi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Tertindas (SMART) Muhammad Habil Kholison, Kamis (26/11), disela-sela aksi unjukrasa di depan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kota Malang.
“Upah yang diberikan kepada kaum buruh berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sangat tidak wajar. Apalagi, PP 78 bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Karena buruh tidak lagi dilibatkan dalam proses penentuan upah,” tandas Habil.  Selain itu, lanjut dia, pada PP tersebut juga tidak adanya sanksi pidana, hanya sanksi administrasi (teguran) kepada perusahaan yang tidak membayar keterlambatan upah kepada buruh. Sehingga PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kami anggap bertentangan UU Nomor 13 tahun 2013. Apalagi, survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan 5 tahun sekali, yang dikhawatirkan berdampak pada upah buruh sesuai KHL hanya ada setelah 5 tahun sekali.  [cyn]

Tags: