Akui Tusuk Leher Usai Setubuhi Mahasiswi

Suasana sidang kasus pembunuhan mahasiswi Keperawatan dengan terdakwa Yatimin alias Tonggeng (28), warga Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Madiun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/1). [sudarno/bhirawa]

Suasana sidang kasus pembunuhan mahasiswi Keperawatan dengan terdakwa Yatimin alias Tonggeng (28), warga Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Madiun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/1). [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Keperawatan dengan terdakwa Yatimin alias Tonggeng (28), warga Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Madiun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/1).
Terungkap dalam dakwaan JPU Sendhy P, sebelum menghabisi Fitria Kumala Sari (20), warga Desa Plumpungrejo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun yang juga mahasiswi semester V Keperawatan di Jombang, pada tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB,  terdakwa terlebih dulu menjemput korban di terminal Nganjuk dengan mengggunakan sepeda motor. Setelah itu korban dibawa masuk ke hutan jati Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
Sesampainya di dalam hutan, terdakwa menyetubuhi korban dengan cara diikat dengan tali rafia yang dibawa oleh korban atas pesanan terdakwa. Karena korban nekad akan menemui istri terdakwa untuk menyampaikan perihal hubungan mereka, kemudian korban ditusuk dengan pisau di bagian perut kanan oleh terdakwa.
“Setelah itu, terdakwa kembali menusuk leher korban sebanyak dua kali dengan pisau yang telah dipersiapkan dari rumah. Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP yunto pasal 338 KUHP,” kata JPU Sendhy, dalam dakwaannya d hadapan majelis hakim yang diketuai Halomoan Sianturi.
Meski diancam dengan hukuman mati, penasehat hukum terdakwa, Jonathan D.Hartono, tidak akan mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU) dalam sidang lanjutan Senin 18 Januari mendatang. Alasannya karena hal-hal yang sifatnya substansi, sudah dibenarkan oleh terdakwa. “Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Soalnya hal substansinya sudah dibenarkan oleh terdakwa. Dan itu boleh-boleh saja,” kata Jonathan, usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, 18 Oktober 2015 atau sehari setelah terjadinya pembunuhan, masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, korban adalah Fitria Komala Sari.
Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman mati. [dar]

Tags: