Akun Medsos Paslon Wajib Didaftarkan H-1 Kampanye

Saiful Amin Ketua KPU Kota Mojokerto memaparkan aturan kampanye di media massa, Sabtu (10/2). [ kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
KPU Kota Mojokerto mengingatkan keoada empat bakal pasangan calon yang akan ditetapkan menjadi pasangan calon, Senin (12/2) mendatang. Bagi tim sukses paslon harus sudah mendaftarkan akun media sosial (medsos) ke KPU Kota Mojokerto, paling lambat sehari sebelum masa kampanye, yakni sebelum 15 Pebruari mendatang.
“Dalam Peraturan KPU 4 Tahun 2017, terutama di pasal 47, menyebutkan bila akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye, wajib mendaftarkan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye,” ujar Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, usai menggelar media gathering, Sabtu (10/2).
Pendaftaran akun resmi medsos itu, harus didaftarkan ke KPU Kota Mojokerto dengan cara mengisi formulir Model BC4-KWK. Namun bila ada partai politik pengusung atau tim pasangan calon yang terlambat menyerahkan, KPU Kota Mojokerto tetap melayani pendaftaran akun resmi medsos tersebut.
Merujuk KPU RI, jumlah akun medsos resmi yang bisa didaftarkan, paling banyak berjumlah lima akun medsos. Setiap jenis medsos, hanya satu jenis akun resmi.
“Jadi semisal menggunakan facebook sebagai akun medsos, maka hanya satu akun. Medsos lain, apa itu instagram atau twitter, ya masing-masing satu akun,” tandasnya.
Meski demikian, akan menjajaki kemungkinan menggunakan dua akun medsos saja. Dengan asumsi tidak semua media sosial digunakan mayoritas masyarakat di Kota Mojokerto.
“Kalau tim paslon nanti ingin maksimal lima akun yang berbeda-beda, ya kami ikuti lima akun. Usulan ini kan hanya untuk keseragaman saja,” imbuhnya.
Formulir pendaftaran akun itu, harus ditembuskan pada Panwaslu Kota Mojokerto dan Polresta Mojokerto. Bila terdapat akun lain di luar akun resmi, KPU Kota Mojokerto menyerahkan persoalan itu ke lembaga pengawasan pemilu dan kepolisian. “Ada Panwaslu dan juga Polri yang akan mengawasi,” jelasnya.
Saat memasuki masa tenang, 24-26 Juni 2018, KPU Kota Mojokerto meminta masing-masing paslon menghapus akun medosos itu. Sebab merujuk pada PKPU 4/2017 tadi, akun medsos hanya digunakan untuk kampanye. “Agar saat masa tenang, situasi di Kota Mojokerto tetap kondusif. Sebab kegaduhan di medsos, bisa berimbas ke masyarakat,” pungkas Amin. [kar]

Tags: