Akun Palsu Bupati Nganjuk Dipakai untuk Menipu

Akun facebook abal-abal yang mengatasnamakan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengirim pesan meminta uang serta menjanjikan proyek.

Nganjuk, Bhirawa
Akun facebook palsu mengatas namakan Bupati Nganjuk Novi Rahman membuat resah para pejabat. Sebab pembuat akun memanfaatkannya untuk menipu, meminta uang dan menjanjikan proyek.
Dalam akun palsu tersebut menggunakan foto profil Bupati Novi Rahman yang mengenakan baju seragam bupati. Selain itu beberapa foto koleksi di dalam akun tersebut juga foto kegiatan bupati dan istri di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Akun tersebut juga mengirim sejumlah pesan kepada rekanan dan beberapa pejabat yang isinya meminta uang. Bahkan Wabup Marhein Djumadi juga mendapat kiriman pesan dari akun abal-abal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabaghumas Pemkab Nganjuk, Agus Irianto mengatakan bahwa saat ini tim Infokom Pemkab Nganjuk sedang melakukan upaya pencegahan dengan memblokir akun abal-abal yang mengatas namakan Bupati Nganjuk.
Selain itu Agus Irianto juga telah mendapatkan informasi jika beberapa pejabat sempat resah dengan ulah akun abal-abal tersebut. Agus Irianto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya jika mendapat kiriman pesan di media sosial yang mengatasnamakan Bupati Nganjuk.
Begitu pula terhadap oknum yang mengaku orang dekat bupati atau staf ahli yang tujuannya minta uang atau menjanjikan bisa menjadi pegawai di Pemkab Nganjuk, Agus Irianto memastikan bahwa hal itu bohong dan penipuan.
“Saya sudah mendapat informasi jika Pak Wabup juga mendapat pesan pribadi dari akun facebook dengan profil Bupati Nganjuk. Pengirim pesan tersebut minta uang,” terang Agus Irianto, Selasa (19/3).
Hingga saat ini, pihak Pemkab Nganjuk belum menerima laporan resmi dari masyarakat atau pejabat yang menjadi korban akun abal-abal itu. Namun demikian kepada masyarakat dihimbau untuk waspada dan segera melapor ke Kepolisian jika menemukan tindak kejahatan yang mengatasnamakan Bupati Nganjuk.
“Yang pasti, jika memang ada orang atau akun yang menggunakan nama Bupati Nganjuk itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Agus Irianto.
Untuk itu Agus Irianto mengaku masih akan berkoordinasi dengan Sekda dan Bupati Nganjuk untuk melakukan langkah hukum. Sehingga tidak ada masyarkat atau pejabat di Pemkab Nganjuk yang menjadi korban penipuan. [ris]

Tags: