Alami Kecelakaan Kerja, Buruh Pabrik Gula Lestari Nganjuk Cacat Permanen

Tangan Mariyono operator bagasse carrier di bagian instalasi PG Lestari putus setelah mengalami kecelakaan kerja.

Nganjuk, Bhirawa
Penanganan kecelakaan kerja di Pabrik Gula Lestari Nganjuk dinilai lambat. Padahal, akibat kecelakaan kerja, Mariyono (38) warga Desa Babadan Kecamatan Patianrowo mengalami cacat permanen setelah tangan kanannya putus tergilas mesin penggilingan.

Saat ini Mariyono masih menjalani perawatan yang ketiga kalinya di RS Kertosono, setelah tangan kananya diamputasi. Legimah (60) orang tua Mariyono, kecelakaan kerja yang dialami anaknya tersebut terjadi pada pertengahan Juli lalu. Kecelakaan yang menimpa Mariyono terjadi saat dirinya bekerja membersihkan kerak di mesin penggilingan. Tangan kanannya terjepit mesin penggilingan hingga putus sebatas pundak. “Anak saya bertahan untuk hidup dan mengorbankan tangan kanannya sampai putus tersangkut mesin,” ucap Legimah bersama Sakur ayah dari Mariyono.

Dijelaskan Legimah, Mariyono yang mengalami luka parah dilarikan dengan menggunakan sepeda motor oleh rekan-rekannya ke RSUD Kertosono. Setelah mobil ambulance PG Lestari mogok. “Alhamdulillah anak saya dapat tertolong meski kehilangan tangan kanannya, dan saat ini anak saya masih dalam proses perawatan medis di RSUD Kertosono,” tutur Legimah.

Legimah mengaku, untuk perawatan di RSUD Kertosono memang mengeluarkan biaya. Namun dirinya memikirkan kelangsungan hidup anaknya dengan hanya memiliki satu tangan kiri saja. “Makanya kami berharap pihak PG memberikan jaminan kebutuhan hidup anak saya yang lebih baik. Karena anak saya sudah mengalami cacat seumur hidup,” ucap Legimah.

Fifin Dwi Novianti, Kepala Subkorwil Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur saat dikonfirmasi mengaku baru menerima laporan adanya kecelakaan kerja di PG Lestari pada Selasa (4/8).

Manajemen PG Lestasi, dikatakan Fifin, dinilai lambat dalam memberikan laporan terkait kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerjanya. Yakni sekitar tiga minggu sejak terjadinya kecelakaan pada tanggal 13 Juli 2020. Karena sesuai PP nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian seharusnya pelaporan kecelakaan kerja dilaporkan dalam waktu 2 x 24 jam dari kejadian.

Disamping itu, ungkap Fifin, sejumlah hak-hak korban sebagai pekerja kontrak juga akan dipenuhi perusahaan, termasuk memberikan jaminan kelangsungan hidup dengan mempekerjakan korban sesuai kemampuannya di PG Lestari. Demikian halnya dengan tunjangan kepada korban juga akan diberikan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. “Kami saat ini menunggu dan terus memantau perkembangan realisasi semua hak-hak dari pekerja mengalami kecelakaan kerja di PG Lestari,” tandas Fifin.

Sementara itu Humas PG Lestari, Hedik Puas menjelaskan, PTPN X melalui unit usaha PG Lestari sesaat setelah terjadi kecelakaan kerja langsung membawa korban ke RSUD Kertosono untuk secepatnya mendapatkan penanganan. Di samping itu, manajemen PG Lestari atas terjadinya kecelakaan kerja juga langsung melapor tahap 1 hingga tahap 2 ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, setelah Mariyono sebagai operator bagasse carrier PKWT dalam musim giling di bagian instalasi PG Lestari itu mengalami kecelakaan kerja, korban langsung dibawa ke RSUD Kertosono untuk segera mendapat pertolongan dan perawatan,” kata Hedik Puas dalam rilis resmi PTPN X unit usaha PG Lestari Nganjuk.

Atas kejadian tersebut, jelas Hedik Puas, manajemen PG Lestari juga telah melakukan langkah tindak lanjut, selain bertemu korban juga bertemu keluarga korban di RSUD Kertosono.

Manajemen PG Lestari juga telah memberikan santunan untuk meringankan beban keluarga korban yang mengalami kecelakaan kerja tersebut. Demikian juga melalui serikat pekerja PG Lestari, juga melakukan penggalangan dana guna meringankan beban keluarga korban kecelakaan kerja. “Yang jelas, PTPN X melalui Manajemen PG Lestari akan bertanggung jawab penuh dan memperhatikan keberlangsungan kehidupan keluarga dengan mempekerjakan korban di PG Lestari sesuai dengan kemampuan yang dimiliki korban nantinya,” ucap Hedik.

Kedepan, tambah Hedik Puas, Manajemen PTPN X unit kerja PG Lestari dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) juga akan lebih dioptimalkan. Hal itu dimaksudkan agar angka kecelakaan kerja di seluruh unit usaha PTPN X dapat diminimalisir. “Tentunya keselamatan dan kesehatan kerja dalam operasional berbagai bidang usaha selalu menjadi perhatian penting manajemen PTPN X,” pungkas Hedik Puas.(ris)

Tags: