Alasan Dendam, Mantan Istri Ajak Kekasih Kuras Harta Profesor Unesa

Kasatreskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdir-Mattanete-saat-menunjukkan-tersangka-LYS-dan-EW-beserta-BB-hasil-kejahatannya-Selasa-[29/3].-[abednego/bhirawa].

Kasatreskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdir-Mattanete-saat-menunjukkan-tersangka-LYS-dan-EW-beserta-BB-hasil-kejahatannya-Selasa-[29/3].-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Merasa dendam dengan mantan suaminya yang bernama Prof Dr H Mustaldo, LYS (34) warga Jl Lidah Wedan, Lakarsantri Surabaya yang merupakan mantan istri korban bersama kekasihnya EW (22) warga Jl Lettu Mulyoagung, Bojonegoro nekat menguras habis harta mantan suaminya.
Namun upaya kedua tersangka ini harus berakhir saat petugas Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kejahatan keduanya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, kedua tersangka bekerjasama untuk menguras harta benda korban yang merupakan dosen di salah satu Universitas Negeri di Surabaya.
Kepada petugas, lanjut Takdir, tersangka LYS mengaku bahwa dirinya merupakan mantan istri korban. Alasan melakukan aksi jahatnya yakni, lantaran dendam dengan sang mantan suami, hingga tersangka LYS mengajak kekasihnya (EW) untuk melancarkan aksi jahatnya tersebut.
Sementara untuk modus operandinya, Takdir mengatakan, awal mulanya tersangka LYS mengenalkan tersangka EW kepada profesor untuk bisa bekerja di rumahnya. Merasa LYS merupakan mantan istrinya, korban Mustaldo tidak menaruh curiga terhadap mantan istrinya tersebut, hingga kemudian menerima tersangka EW untuk menjadi sopir pribadinya.
“Saat sudah bekerja menjadi sopir pribadi korban, tersangka LYS menyuruh EW untuk mengambil ATM milik mantan suami ini, kemudian menguras isi rekening korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Selasa (29/3).
Saat ditanya petugas terkait aksinya, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian ini sejak Desember 2015. Selama tiga bulan terakhir tersebut, tersangka tercatat telah mengambil uang ATM korban sebanyak tiga kali. Namun dari keterangan korban, total kerugian yang dialami sebesar lebih dari Rp 50 juta.
“Kerugian sampai 50 juta lebih dan ketahuan oleh profesor. Hasil pencurian ini digunakan oleh mereka berdua, ada yang dibelikan handphone, jam tangan dan digunakan untuk keperluan mereka berdua,” tambah Takdir.
Sebagaimana dikethaui, korban yakni Prof. Dr. H. Mustadlo yang merupakan dosen di salah satu Universitas Negeri di Surabaya ini, berkenalan dengan tersangka LYS yang kemudian menjadikannya sebagai istri. Namun, selang lima tahun mengarungi biduk rumah tangga, tersangka LYS merasa sang suami tidak memberikan nafkah secara adil, hingga akhirnya keduanya sepakat berpisah.
“Awalnya berkenalan dipanti pijat, kemudian tersangka LYS diperistri oleh korban, dan sempat berumah tangga sampai 5 tahun hingga akhirnya bercerai. Selanjutnya tersangka LYS bersama pacarnya bekerjasama untuk menguras harta dari korban yang mantan suaminya ini,” pungkas Takdir.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 Kartu ATM BTN, 1 Jam Tangan merk Alexander Chrisie, 1 HP merk Sony, Perhiasan dan Surat Pegadaian yang kesemuanya hasil dari belanja lewat ATM milik professor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP tentang pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [bed]

Tags: