Alasan Ekonomi, Dua Mahasiswa Ini Nekat Jual Ganja

Ian Febriansyah dan Revi Choridatul Jannah, sejoli terdakwa kasus narkoba menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Kamis (15/3). [abednego/bhirawa

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dengan terdakwa Ian Febriansyah (22) dan Revi Choridatul Jannah (23) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua pasangan mahasiswa pada salah satu Universitas Negeri di Surabaya ini terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja.
Persidangan di ruang Tirta II PN Surabaya ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan dilakukan terhadap terdakwa Revi. Dalam keterangannya, terdakwa Revi mengatakan, awal ketertarikannya yakni karena iseng-iseng browsing di Instagaram lewat akun-akun komunitas, hingga dirinya tertarik untuk menjalankan bisnis haram.
“Karena desakan ekonomi, saya terpaksa menjual ganja,” kata terdakwa Revi dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sifa’urosidin, Kamis (15/3).
Selanjutnya giliran terdakwa Ian memberikan kesaksian. Ian mengaku sudah menjalani bisnis haram ini selama enam bulan terakhir. Dan dalam enam kali jual, keuntungan awal yang didapat yakni sebesar Rp 1,5 juta.
Ditanya hakim terkait asal barang haram tersebut, keduanya mengaku mendapat ganja dari Medan. Dengan pemesanan yakni menghubungi Panji (DPO) dan transfer uang.
“Tiga bulan pertama keuntungan saya sampai Rp 1,5 juta, dan yang paling besar mencapai Rp 3 juta,” tegas mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.
Ian dengan tegas menjawab terkait pertanyaan proses penjualan dan motif menjual barang tersebut, dan mengakui bahwa dirinya tidak menggunakan barang dagangannya tersebut. Ia mengaku awalnya menjual lewat Instagram. Tapi lama-kelamaan takut ketahuan pihak kepolisian, akhirnya ia beralih lewat OA-LINE. “Pelanggan kami sampai di Kalimantan, Sulawesi. Dan paling banyak dari luar pulau,” papar Ian.
Untuk menjalankan aksinya, Revi mengaku bahwa tempat kos yang dihuni olehnya menjadi tempat transaksi bisnis haram tersebut. “Kos itu sebagai tempat transaksi saja, di situ kami biasanya membungkus barang-barang, kami potong-potong, lalu kami jual,” tambah wanita jurusan Sastra Inggris ini.
Mendengar keterangan dari ke dua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin menasihati dua sejoli ini. Hakim Sifa mengimbau keduanya yang masih berstatus mahasiswa ini untuk tidak mengulang perbuatannya dan tidak terpengaruh oleh lingkungan yang negatif.
“Kalian ini bagaimana, jangan terpengaruh lingkungan. Kuliah di zaman sekarang ini sudah enak, uang habis tinggal minta orangtua. Saya dulu pada 1982 an, tiap hari Senin dan Kamis itu puasa. Kalian malah dagang ganja,” tegas Hakim SIfa.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. [bed]

Tags: