Alasan Hitung Suara Pileg, Muhadi Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Muhadi

Muhadi

Surabaya, Bhirawa
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar oleh Kejari Surbaya, masih tetap pada pemeriksaan mantan Lurah Gununganyar, Muhadi. Pemeriksaan atasnya tersendat dengan alasan izin penghitungan suara Pileg yang sedang berlangsung  di kelurahan yang dipimpinnya saat ini, Kendangsari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menguraikan, setelah mengirimkan undangan kepada mantan Lurah Gununganyar, untuk diminta keterangan, dia memenuhinya. “Seingat saya, pada Selasa (15/4) lalu Muhadi memenuhi panggilan dan datang ke Kejaksaan,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/4).
Dijelaskannya, usai memberi penjelasan, penyidik menilai bahwa keterangan yang diberikan Muhadi dirasa kurang. Maka, penyidik pun memanggil Muhadi lagi untuk datang ke Kejari Surabaya pada Rabu (16/4). Namun, pada Rabu itu dia hanya menyampaikan surat izin, dimana tak hadir ke Kejari karena masih fokus penghitungan suara Pileg.
“Muhadi kembali meminta izin atas ketidakhadirannya pada Rabu lalu. Mengingat, dirinya sekarang adalah Lurah Kendangsari. Namun, pekan ini kami minta yang bersangkutan hadir kembali ke Kejaksaan,” terangnya.
Ketika disinggung proses pemeriksaan, dia menguraikan bahwa Lurah Kendangsari itu dimintai keterangan seputar proses pembebasan tanah di area MERR IIC. Penyidik memfokuskan pada hal ini, karena lurah itu memiliki data siapa saja warga yang telah membebaskan tanah. “Keterangan dari Muhadi sanggat kami perlukan bagi penyelidikan kasus itu,” katanya.
Mengenai pemanggilan tiga staf Dinas PU Bina Marga, jaksa asal Sragen itu menambahkan, ketiganya sudah datang pada pekan lalu. Namun, Kejari masih butuh keterangan dari ke tiga staf itu, dan akan kembali mengundangnya pekan ini.
Adapun keterangan yang diminta dari ke tiga staf PU Bina Marga itu, yakni terkait kewenangan masing-masing pada waktu proses pembebasan tanah. “Untuk tiga staf PU Bina Marga, kami tetap mengundang kembali ke tiganya. Sebab, keterangannya sangat kami butuhnya, terkait terkait proses pembebasan lahan dari awal pembayaran,” paparnya.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran Rp 30 miliar di tahun 2013 untuk pembebasan lahan pembangunan MERR II C di Kecamatan Gununganyar. Dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan Oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik. Camat Gununganyar yang ketika itu masih dijabat Kanti, bersama Lurah Gununganyar, Muhadi, diduga mengetahui penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini. [bed]

Tags: