Alasan Legal Standing, Hakim Tolak Praperadilan Teguh Suharto Utomo

Hakim tunggal PN Surabaya, Yulisar saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Teguh Suharto Utomo, Rabu (18/9). [Abednego]

PN Surabaya, Bhirawa
Upaya Teguh Suharto Utomo untuk meloloskan diri dari status tersangka dugaan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik akhirnya kandas.
Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yulisar dalam amar putusannya menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Teguh melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Imam Ali Rahman.
Penolakan itu, sambung Yulisar, didasarkan pada dua pertimbangan sebagai dasar menentukan putusan. Kedua pertimbangan itu terkait kedudukan hukum (legal standing) dan penetapan status tersangka serta Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang pemohon.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tim kuasa hukum termohon (Polda Jatim, red), khususnya T-9 maka Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus ditolak,” kata Hakim Yulisar.
Atas pertimban gan itulah upaya hukum Teguh Suharto Utomo harus kandas. “Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Teguh Suharto Utomo secara seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ucap Hakim Yulisar dalam amar putusannya.
Sedangkan, guna mematahkan dalil kuasa hukum pemohon, tim kuasa hukum termohon yang diketuai Dr Sugiharto SH MHum menyerahkan bukti-bukti terkait kronologis proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim secara rinci, dari proses pemanggilan saksi, penetapan tersangka hingga penetapan DPO oleh penyidik terhadap Teguh Suharto Utomo.
Disisi lain, tim kuasa hukum pemohon berdalih bahwa Teguh tidak dapat dituntut secara pidana saat menjalankan profesinya, yang saat itu menjadi kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, pemilik The Empire Palace. Oleh pemohon, praperadilan diajukan berdasarkan pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka.
Padahal, dalam hal pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO telah jelas diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 1 tahun 2018 yang pada intinya berbunyi bagi tersangka melarikan diri atau dalam status DPO maka tidak dapat diajukan permohonan peradilan dan jika praperadilan tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau kelaurganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, Teguh Suharto Utomo ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/14/VI/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus Polda Jatim sejak 26 Juni 2018 lalu. Penetapan DPO ini tindak lanjut penetapan status tersangka terhadap Teguh yang diterbitkan penyidik sebelumnya. Saat berstatus tersangka, Teguh dinilai tidak kooperarif terhadap jalannya proses hukum tingkat penyidikan.
Teguh dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi bernomor LP.B/602/V/2017/UM/JATIM, yang dilakukan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT Baluran Cahaya Mulia sekaligus istri Gunawan Angka Widjaja pada 19 Mei 2017 lalu. [bed]

Tags: