Alasan Pandemi Covid 19, Mahasiswa IAIN Madura Tuntut Penurunan UKT

Mahasiswa IAIN Madura suarakan tuntutan konpensasi uang kuliah tunggal (UKT).

Pamekasanan, Bhirawa
Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura berdemonstrasi meminta kopensasi penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan alasan kondisi pandemi Covid 19. Aksi dimotori Dema Mahasiswa IAIN dan seluruh perwakilan organisasi mahasiswa itu berkumpul di depan gedung rektorat IAIN Madura, Jalan Raya Panglegur Pamekasan, Kamis (11/06)

Aksi Puluhan dengan menbentakan spanduk, “MAHASISWA IAIN MADURA MENOLAK BAYAR UKT, UKT MASIH HUTANG KAMI BUKAN ANAK SULTAN, REKTOR (RENTENIR KOTOR) dan lain-lain. Meminta agar pihak rektorat untuk memperjuangkan nasib mereka di Forum Rektorat seluruh Indonesia.

Korlap aksi Republik Mahasiswa, Ach. Ubaidillah mengatakan bahwa hari ini perlu adanya pemotongan UKT untuk semester depan bagi mahasiswa lama dan menolak kenaikan UKT untuk mahasiswa baru.

“Hari ini kita mewakili seluruh mahasiswa IAIN Madura ingin membuktikan bahwa kami menjunjung tinggi hak-hak mahasiswa dan akan memberikan yang terbaik bagi mahasiswa IAIN Madura,” katanya pada awak media.

Lebih lanjut Ubai menjelaskan, jika semester depan mahasiswa masih diharuskan membayar UKT secara utuh, maka pihaknya akan terus menolak dan mendesak rektor IAIN Madura untuk megusulkan di forum rektor seluruh Indonesia agar mendesak Kementrian Agama RI untuk memberikan konpensasi pemotongan UKT mahasiswa di tengah pandemi covid-19 ini.

“Disisi lain, dari beberapa tuntutan tadi menunjukkan bahwa Kemenag RI dan seluruh Perguruan Tinggi Keislaman Negeri (PTKIN) di Indonesia tidak memiliki rasa empati dan kepedulian kepada suluruh mahasiswa di tengah pandemi covid-19 ini,” tegas Ketua Dema IAIN Madura tersebut.

Berikut tuntutan mahasiswa pada Kemenag RI dan Rektor IAIN Madura:

1. Rektor harus benar-benar mendengarkan tuntutan dan aspirasi mahasiswa IAIN Madura di tengah Pandemi Covid-19
2. Rektor harus Pro dengan suara mahasiswa di tengah Pandemi Covid-19.
3. Rektor harus menjemput bola tidak lagi menunggu bola dalam pelaksanaan kuliah daring ini. Dan tidak diam tanpa memberikan respon ataupun keputusan yang jelas disaat Pandemi Covid-19.
4. Rektor harus berperan aktif dalam memperjuangkan hak mahasiswa di tengah Pandemi Covid-19 dan ikut serta aktif mengevaluasi dalam forum Rektor.
5. Rektor dan Wakil Rektor harus memberikan panduan yang jelas selama kuliah daring ini
dilaksanakan, agar tidak simpang siur dalam pelaksanaan kuliah daring antara dosen dan
mahasiswa.
6. Rektor harus mendesak forum rektor, ketua forum rektor Plt Dirjen Pendis dan Menteri Agama untuk memberikan kompensasi pemotongan UKT di semester depan (gasal).
7. Rektor harus tidak menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan memberikan kompensasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) 50% bagi mahasiswa semester depan (Gasal).
8. Rektor dan wakil rektor harus segera melakukan kerja sama dengan Provider terkait, agar segera bisa memberikan bantuan kuota Free Acces kepada seluruh mahasiswa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Poin C.

Menaggapi hal tersebut, Mohammad Kosim selaku Rektor IAIN Madura sepakat dan pro terhadap suara mahasiswa, dibuktikan pihaknya langsung menandatangani surat pernyataan atau tuntutan yang dibuat oleh mahasiswa. [din]

Tags: