Alasan Penyelidikan, Kejati Gantungkan Pengusutan Kasus PT PWU

Maruli Hutagalung

Maruli Hutagalung

(Belum Tentukan Sikap Terhadap Permintaan Keterangan DI)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kesibukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim guna pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, rupanya berimbas kepada pengusutan kasus dugaan penyalagunaan penyewaan asset milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU.
Meski sudah sekitar tiga kali melayangkan undangan permintaan keterangan terhadap Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU. Nyatanya sampai saat ini Dahlan tidak juga memenuhi undangan dari Kejati Jatim. Padahal sebelumnya melalui pengacaranya, Dahlan berjanji untuk menghadiri undangan permintaan keterangan dari Kejaksaan.
Ditanya perihal perkembangan pengusutan kasus PT PWU, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung enggan merincikan dengan alasan masih proses penyelidikan. Begitu juga saat disinggung terkait langkah Kejaksaan setelah mengerti Dahlan Iskan tidak memenuhi undangan sekitar, mantan Direktur Penyidikan Kejagung ini enggan berkomentar.
“Soal DI, saya masih belum bisa berkomentar sebab masih penyelidikan, dan belum penyidikan,” singkat Maruli Hutagalung.
Menurut Maruli, pihaknya tidak bisa berbuat lebih terhadap penyelidikan kasus PT PWU. Begitu juga saat ditanya langkah untuk menghadirkan Dahlan Iskan, Maruli mengaku, sifatnya hanya undangan dan tidak bisa melakukan upaya paksa. “Kan masih lid, sifatnya hanya undangan. Saya tidak bisa melakukan upaya paksa,” ungkap Maruli.
Begitu juga saat disinggung perihal seberapa pentingkah keterangan Dahlan dalam kasus itu, Maruli enggan menjelaskan. “Maaf, untuk hal itu saya tidak bisa komentar. Kasus itu masih tahap penyelidikan,” singkatnya.
Sebagaimana diberitakan, hampir setahun lebih Kejati Jatim mengusut kasus dugaan penyelewengan asset milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU. Puluhan orang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, sampai pergantian Kepala Kejati Jatim dari Elvis Johnny kepada Maruli Hutagalung, Kejati Jatim belum juga mengambil sikap dalam kasus ini.
Padahal, dari penyelidikan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan, kuat dugaan sebanyak 33 aset PT PWU berpindah tangan. Adapun asset yang berpindah tangan, terdiri dari tanah, bangunan dan perusahaan di berbagai daerah di Jatim yang nilainya mencapai kisaran Rp 1 triliun. Selain menyoal terkait penjualan yang tidak procedural, hasil penjualan asset perusahaan mili Pemprov Jatim itu juga dikabarkan tidak sesuai masuk ke kas negara. [bed]

Tags: