Alasan Pilkada Kota Batu, Tiga Tersangka Bawaslu Tidak Ditahan

Komisioner-Bawaslu-Jatim-Sri-Sugeng-Pujiatmiko-dan-Andreas-Pardede-saat-menjalani-proses-administrasi-tahap-II-di-Kejati-Jatim-Rabu-[1/6].-[Abednego/bhirawa].

Komisioner-Bawaslu-Jatim-Sri-Sugeng-Pujiatmiko-dan-Andreas-Pardede-saat-menjalani-proses-administrasi-tahap-II-di-Kejati-Jatim-Rabu-[1/6].-[Abednego/bhirawa].

(Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi Bawaslu Jatim)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013 ke Bawaslu Jatim dari penyidik Polda Jatim, Rabu (1/6). Sayangnya, pelimpahan tiga tersangka, yakni Ketua dan dua Komisioner Bawaslu Jatim tidak dibarengi dengan penahanan ketiganya.
Pantauan Bhirawa, sekitar pukul 11.00 siang penyidik Polda Jatim melakukan proses administrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 siang pelimpahan tahap II Bawaslu Jatim dilanjutkan ke Kejari Surabaya.
Ditemui di Kejati Jatim, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus Bawaslu Jatim. Didik mengaku, berdasarkan informasi Kepala Seksi Penyidikan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino, tiga tersangka melalui pengacaranya meminta untuk tidak dilakukan penahanan.
“Selain meminta untuk tidak dilakukan penahanan, ketiga tersangka mengungkapkan bahwa sebentar lagi akan ada Pilkada serentak 2017 di Kota Batu. Atas alasan itulah kami (Kejaksaan) tidak menahan ketiganya,” kata Didik saat ditemui di Kantor Kejati Jatim, Rabu (1/6).
Didik menegaskan, meski tidak dilakukan penahanan atas ketiga tersangka, proses hukum kasus dugaan korupsi pada Bawaslu Jatim tetap berjalan. Bahkan, setelah menerima tahap II dari penyidik kepolisian, pihaknya memerintakan Jaksa yang menangani kasus ini untuk melakukan pemberkasan. Setelah proses pemberkasan, barulah kasus ini di limpah ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan.
“Meski tidak ditahan, proses hukum jalan terus. Nantinya tim Jaksa gabungan Kejati dan Kejari akan melakukan proses pemberkasan, hingga kasus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tegas Didik.
Disinggung terkait mutlak kah ketiga tersangka tidak ditahan, pria asli Bojonegoro ini mengaku, untuk di Kejaksaan memang ketiganya tidak ditahan. Tapi, jika nantinya pada saat proses persidangan Majelis Hakim meminta untuk dilakukan penetapan penahanan tersangka, pihaknya akan mematuhi keputusan dari Majelis Hakim.
“Kalau nanti dipersidangan Hakimnya minta ketiga tersangka untuk ditahan, ya akan kita tahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan proses administrasi tahap II Bawaslu Jatim. Romy mengaku, setelah menjalani proses administrasi di Kejati Jatim, maka Kejari Surabaya mempunyai kewenangan atas penyidikan kasus Bawaslu Jatim.
Bahkan, Jaksa pada kasus itu merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Disinggung terkait penahanan ketiga tersangka, pria asal Jambi ini enggan berkomentar. “Masalah penahanan, itu kebijakan dari Kejari Surabaya mas,” tambahnya.
Sebelumnya, satu tersangka Bawaslu Jatim yakni Andreas Pardede mencari keadilan dengan mempraperadilankan Polda Jatim dan Kejati Jatim. Sayangnya, meski dirinyalah yang menggugat praperadilan Polda Jatim dan Kejati Jatim, Andreas tiba-tiba mencabut permohonan praperadilannya sendiri. [bed]

Tags: