Alasan Sakit, Hakim Tunda Vonis Kades Hariyono

Terdakwa-Mat-Dasir-dan-Hariyono-saat-menjalani-sidang-beragendakan-putusan-yang-berakhir-penundaan-sidang-di-PN-Surabaya-Kamis-[16/6].-[abednego/bhirawa].

Terdakwa-Mat-Dasir-dan-Hariyono-saat-menjalani-sidang-beragendakan-putusan-yang-berakhir-penundaan-sidang-di-PN-Surabaya-Kamis-[16/6].-[abednego/bhirawa].

(Sidang Kasus Tambang Liar Lumajang Belum Tuntas)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang putusan (vonis) terhadap Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir terpaksa tertunda. Karena alasan sakit dari terdakwa Hariyono, sidang yang mengagendakan pembacaan putusan atas kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan harus ditunda pekan depan.
Pantauan Bhirawa, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini selesai tidak sampai lima menit. Bahkan, oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin, persidangan dua terdakwa kasus tambang berdarah di Lumajang itu terpaksa ditunda dengan alasan terdakwa Hariyono sakit, dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Karena alasan sakit dari terdakwa Hariyono, maka sesuai KUHAP pembacaan putusan harus dilakukan apabila terdakwa dalam kondisi sehat. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (23/6) pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin sembari mengetuk palu tanda sidang berakhir, Kamis (16/6).
Mengetahui sidang ditunda karena alasan Kades Hariyono sakit, pengunjung sidang pun riuh. Bahkan, Tosan, korban penganiayaan tambang pasir Lumajang merasa Hakim tidak adil. Ia menganggap penuntasan persidangan kasus tambang pasir Lumajang terkesan berbelit-belit. “Tidak fair itu,” celetuk Tosan dalam ruang sidang.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang Dodi Gazeli Emil mengaku, terdakwa Hariyono sebelumnya sempat diopname di rumah sakit karena gula darahnya mencapai 425. Sedangkan hari ini (kemarin) gula darah terdakwa menurun 350, namun dalam keadaan sakit dan Majelis Hakim tidak bisa mengambil resiko terkait hal itu.
“Perintah Hakim sesuai dengan putusan KUHAP yang menyatakan seseorang dalam keadaan sakit tidak boleh diadili maupun ikut sidang. Kita ikuti perintah Hakim, dan melanjutkan sidang putusan pada Kamis pekan depan,” tegas Dodi.
Lanjut Dodi, pihaknya tidak begitu saja membiarkan terdakwa bebas dari pembacaan putusan hari ini (kemarin). Ia meminta kepada pengacara Hariyono untuk menyertakan bukti surat keterangan sakit. Sebab pengacara terdakwa mengaku akan membawa Hariyono guna berobat ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim. “Kami tetap meminta bukti keterangan sakit dari dokter,” ucapnya.
Ditanya terkait belum adanya putusan terhadap Hariyono dan Mat Dasir, mengingat masa penahanan mereka berakhir pada 1 Juli mendatang, Dodi memerintahkan terdakwa untuk hadir pada sidang berikutnya. Jika terdakwa tetap tidak hadir, Ia mengaku hal itu sudah kewajiban bagi terdakwa untuk hadir saat sidang putusan.
Sambung Dodi, Majelis Hakim juga telah memutuskan dan meinta untuk persidangan dengan agenda putusan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. “Terdakwa wajib hadir pada sidang putusan minggu depan. Dengan adanya perintah penundaan putusan, maka Hakim sudah memikirkan dan bartanggungjawab atas putusan tersebut. Bagaimanapun juga terdakwa harus hadir,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lumajang Naimullah menambahkan, Ia memastikan pada pekan depan putusan terhadap Hariyono dan Mat Dasir sudah bisa dibacakan. Selain mempertimbangkan masa tahanan yang sebentar lagi habis, Naimullah menginginkan kasus ini agar segera selesai. “Pekan depan putusannya dipastikan dibacakan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang. [bed]

Tags: