Alasan Sakit, Saksi Aset Gelora Pantjasila Ijin Berobat ke Luar Negeri

Wenas Panwell, saksi dugaan kasus korupsi aset Gelora Pantjasila saat menanyakan izin berobatnya disetujui Kejati Jatim atau tidak, Senin (12/3). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menetapkan status cekal terhadap Wenas Panwell dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya Gelora Pantjasila, tapi upaya tersebut tidak menyulutkan upaya bos properti di Surabaya ini untuk berobat ke luar negeri atau Singapura.
Pantauan Bhirawa, tanpa didampingi kuasa hukum, Wenas mendatangi lantai 5 ruang Pidana Khusus (Pidsus) di kantor Kejati Jatim di Jl A Yani Surabaya sekitar pukul 14.30.
Ditanya perihal kedatangannya ini, Wenas lebih banyak diam dan melempar senyum kepada awak media. Begitu juga saat ditanya maksud kedatangannya apakah terkait izin berobat ke luar negeri, lagi-lagi dia hanya tersenyum.
“Iya, sakit (sakit lupus, red). Saya sendiri (tidak didampingi kuasa hukum). Sudah ya, maaf,” singkat Wenas sembari meninggalkan ruang Pidsus, Senin (12/3).
Sementara itu, ditanya perihal kedatangan Wenas, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan bahwa pihaknya menerima surat pengajuan izin berobat oleh Wenas. Sejauh ini, pihaknya masih memproses surat tersebut dan belum menyetujui. Salah satu yang diproses adalah terkait rekam medis saksi apakah yang bersangkutan memang harus berobat ke luar negeri atau tidak.
“Untuk status cekal, masih tetap melekat. Paling berobat ke luar negeri kan seminggu dua minggu. Sekembalinya berobat, tetap kita cekal,” tegas Didik.
Ditanya apakah Jaksa Kejati Jatim mengawal saksi saat berobat di Singapura, mantan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya ini mengatakan hal itu tidak perlu. Menurutnya, saat ini status Wenas masih sebatas saksi dan bukan tersangka yang perlu pengawalan. “Lagi pula dia (Wenas) kan masih saksi belum jadi tersangka. Sehingga ketika berobat tidak perlu ada pendampingan dari Jaksa Kejati,” ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Wenas Panwell, Ronald Talaway membenarkan bahwa kliennya benar-benar sakit. Pihaknya juga berani membuktikan ada rekam medis yang menunjukkan kondisi kliennya yang dalam satu bulan harus berobat ke luar negeri. Dengan begitu pihaknya berharap izin berobat yang diajukan pada Selasa pekan lalu itu bisa dikabulkan oleh Kejati Jatim.
“Harapan kami agar Kejati Jatim mengabulkan izin klien kami untuk berobat ke luar negeri. Sebab rekam medis klien kami mengharuskan dia harus selalu kontrol kesehatannya,” ucapnya.
Apakah sudah ada jawaban terkait izin tersebut, anak dari pengacara Pieter Talaway ini mengaku hingga saat ini belum ada jawaban dari Kejati Jatim. Selanjutnya dia akan berkirim surat ke Kejati Jatim untuk meminta keterangan apakah izin berobat kliennya bisa disetujui atau tidak.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak Kejati Jatim, apakah izin berobat klien kami disetujui. Terkait pendampingan dari kejaksaan atas klien saya, saya menyerahkan hal itu sepenuhnya pada Kejati Jatim. Saya berharap ada komunikasi terkait teknis berobat ke luar negeri ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim menetapkan status cekal terhadap tiga orang saksi yang diduga mengetahui dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, yakni Gelora Pantjasila. Mereka adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiga pengusaha di Surabaya ini diberi penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp 183 miliar ini. [bed]

Tags: