Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Trenggalek Resmi Dirotasi

Trenggalek,Bhirawa
DPRD Trenggalek melakukan rotasi dalam alat kelengkapan Dewan . Rotasi disepakati dan disahkan dalam rapat Paripurna(5/3).
Saat paripurna tersebut ,pimpinan Dewan berhasil meyakinkan anggotanya bahwa rotasi dan pengubahan alat kelengkapan Dewan bisa dilakukan sebagaimana undang-undang. Disepakati perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan meliputi Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Paripurna perubahan dan Pergeseran AKD tersebut,dihadiri 41 Anggota dewan tiga berhalangan hadir dan seorang meninggal dunia. Saat ini jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek jumlah keseluruhan 44 Anggota.
Sekretaris dewan , Abu Mansur mengatakan,pergeseran AKD memang bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2017,bahwa penempatan anggota dewan dalam komisi dan pergeseranya kedalam komisi lain,didasarkan atas usulan Fraksi.
Pergeseran ini bisa dilakukan setiap awal tahun anggaran. Abu mengatakan ,di bulan Maret ini masuk masa sidang pertama. Dalam arti masih memungkinkan untuk pergeseran.
“Di sisi lain,wacana atau usulan pergeseran ini mulai diajukan sejak tahun awal lalu,tapi baru diparipurnakan hari ini (5/3) “,ungkapnya.
Dia juga mengakui ,dalam proses penetapan AKD ,sempat diskors beberapa menit.Namun sekitar pukul 12.00 semua anggota dewan sudah kembali keruangan paripurna dan menyepakati hasil usulan komposisi di setiap komisi.
Agus Cahyono salah satu pimpinan sidang politisi PKS ,mengatakan , pergeseran AKD merupakan dinamika politik yang biasa terjadi,proses pemilihan AKD sebelumnya menggunakan voting
.Dalam perjalananya dinilai kemesraan antar fraksi pada waktu itu kurang baik. Untuk itu prrgeseran kali ini juga dalam rangka harmonisasi sekaligus menjawab tantangan pada bagian akhir masa bakti anggota dewan.
“Semua fraksi sepakat ada pergeseran berdasarkan musyawarah mufakat,” tuturnya,
Mekanisme pemilihan Ketua dan anggota dalam AKD ini dipilih dari anggota. Dalam pelaksanaanya .Tadi dia mengaku tidak sampai pada opsi voting alias perhitungan suara terbanyak,melainkan dengan musyawarah mufakat.
“Kalau Musyawarah mufakat tidak tercapai,baru kita pakai voting,” ungkapnya.
Komposisi AKD yang baru sebagai berikut .Komisi 1 diketuai Sukaji,Wakil Ketua Iwan Muslihudin dan Sekretaris Sujono,Komisi II diketuai Mugianto ,Wakil Ketua Dwi Utomo dan sekretaris Wahyudianto, Komisi III diketuai Hari Langgeng, Wakil Ketua Imam Basuki,dan sekkretaris Muhammad Hadi, Komisi IV diketuai Sukarudin,Wakil Ketua Puguh Purnomo,dan sekretaris Arik Wahyuni.Badan Kehormatan diketuai Nurhadi Wakil Ketua Subadianto, Bapemperda Ketua Alwi Burhanudin dan Bambang Sutopo Wakil Ketua.(wek)

Tags: