Alat Peraga Kampanye Non KPU Harus Diturunkan

9-sup-balihoKab.Malang, Bhirawa
Alat Peraga Kampanye (APK) resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kab Malang sudah diserahkan, Kamis (10/9). Terkait dengan hal itu, Panwaslu Kabupaten Malang meminta agar APK yang dipasang tim pemenangan agar diturunkan.
APK yang harus diturunkan yaitu yang berada di jalan umum dan fasilitas umum, serta yang terpasang di kendaraan umum.
“Itu sesuai hasil kordinasi bersama tanggal 3 Agustus 2015 lalu, yang juga dihadiri dari Satpol PP, Kejaksaan dan Polres Malang. Salah satu risalah pertemuan itu terkait APK di tempat umum dan angkutan umum sudah diatur, yaitu diberi toleransi hingga 10 September,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Malang Wahyudi, Kamis (10/9).
Sehingga setelah 10 September 2015 APK dan bahan kampanye seperti termasuk stiker yang menjadi branding pasangan calon, dalam hal ini yang terpasang di kendaraan umum maupun di tempat umum harus dilepas juga.
“Harus dilepaskan milik publik, kecuali untuk kendaraan pribadi roda dua dan roda empat,” imbuhnya.  Bahkan, dalam koordinasi dengan Sentra Gakumdu yang juga dihadiri Panwaslu Kabupaten Malang ada statement dari salah satu Komisioner KPU RI, bahwa di ruang privat juga harus ditertibkan.
“Aturan di KPU itu menganut administrasi sempurna, berlaku sepenuhnya,” tegasnya. Lebih lanjut, ditegaskan bahwa di Kabupaten Malang terdapat kesepahaman bahwa alat angkutan umum adalah sarana dan prasarana milik publik, tidak boleh untuk kampanye.
“Kami akan menghubungi paguyubannya, koordinasi terkait APK tersebut, kalau untuk di tempat privat tidak ada kesepakatan tapi kami masih tetap menunggu juknis,” pungkasnya.  [sup]

Tags: