Kamera e-KTP Sampang Dicuri Maling

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sampang, Bhirawa
Alat pemotret untuk pembuatan KTP elektronik di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jatim dicuri maling, sehingga proses perekaman data KTP elektronik terganggu.
“Hilangnya sudah beberapa hari lalu, dan kami belum bisa memastikan siapa yang mencuri alat pemotret tersebut,” kata Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Camplong, Sasminta di Sampang, Rabu (2/9).
Ia menuturkan, alat pemotret itu diketahui hilang setelah ada warga yang hendak mengurus KTP elektronik, tiba-tiba tidak ada di tempat penyimpanan. “Kami telah melaporkan hilangnya alat pemotret itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Sampang,” katanya.
Ia menjelaskan, di Kantor Kecamatan Camplong itu terdapat dua alat pemotre. Sehingga meski satunya hilang dicuri maling, proses pemotretan untuk warga yang hendak membuat KTP tetap berlangsung. “Tapi kendalanya tidak bisa cepat. Kalau banyak orang yang datang untuk membuat KTP tersebut, kami tidak bisa melayani secara maksimal,” katanya menjelaskan.
Sasmita menjelaskan alat pemotret yang hilang itu Camera Merk Canon yang diperkirakan seharga Rp6 juta lebih. “Kalau dinilai dengan rupiah memang tidak seberapa banyak. Tapi kinerja kami menjadi terganggu, sehingga proses pembuatan KTP tidak bisa cepat,” katanya menjelaskan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang, Jaya Abrianto mengatakan, selain masalah kamera, yang juga sering menjadi kendala dalam pembuatan KTP elektronik ialah adanya kerusakan pada sistem data kependudukan di pemerintahan pusat. “Ini kami ketahui setelah menerima surat edaran pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” katanya.
Akibat kerusakan data pusat itu, ratusan warga dari 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang yang sudah melakukan permohonan e-KTP terpaksa ditangguhkan. Walaupun KTP elektronik belum bisa dilakukan perekaman dan pencetakan, ia menegaskan bahwa warga Sampang masih bisa mendapatkan layanan dengan menggunakan KTP sementara, melalui rekomendasi dari Kecamatan setempat.
Menurutnya, kerusakan data sudah terjadi sejak tanggal 25 Agustus 2015 dan hingga saat ini belum normal, sehingga proses perekaman data dengan sistem “online” tidak bisa dilakukan. [Lis,ant]

Rate this article!
Tags: