Alfa Virta Rachmawan Kembali Jabat Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya

Alfa Virta Rachmawan

Surabaya, Bhirawa
Setelah sempat digeser dari jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya pada 4 Januari lalu melalui surat perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 800/162/436.8.3/2019, akhirnya Alfa Virta Rachmawan kembali menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya.
Keputusan tersebut berdasarkan surat perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor : 800/399/436.8.3/2019 yang mengacu pada surat Bawaslu Provinsi Nomor : 017/K.Bawaslu-Prov.JI.38/HM,02.00/I/2019 tanggal 9 Januari 2019, perihal peninjauan kembali surat Sekda.
Saat dikonfirmasi Alfa Virta Rachmawan mengatakan, mulai Kamis (10/1) dirinya kembali menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya.
”Saya tidak tahu, tiba-tiba dipanggil di ruangannya Pak Eddy (Plt Kepala Bakesbang dan Linmas Kota Surabaya) dan saya dikasih surat tersebut. Di situ sudah ada orang dari BKD, Pak Basyari dan Pak Tatang dan Pak Dedi Sekretarisnya,” kata Alfa, Kamis (10/1).
Lebih lanjut dia menjelaskan, perihal kronologi pencopotannya sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya, Kepala Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo mengusulkan kepadanya untuk pergantian tenaga PNS ke Pemkot Surabaya.
”Tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke saya, dan langsung saya ditugaskan ke Pemkot. Ternyata mereka (Bawaslu, red) belum berkoordinasi dengan Bakesbang,” katanya.
Seperti diketahui Alfa Virta Rachmawan yang saat ini telah berstatus Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dikembalikan ke kantor Bakesbang Linmas Surabaya sesuai dengan surat penarikan dari Sekkota Surabaya tertanggal 4 Januari 2019.
Alfa Virta Rachmawan sempat bingung, karena hasil konsultasi dengan Plt Kasek Bawaslu Provinsi Jatim, menyatakan bahwa dia tetap menjabat Kasek, sebelum SK Bawaslu RI tentang pemberhentian dirinya dan pergantian diturunkan.
“Sebagai PNS, tentu saya akan mematuhi dan mengikuti surat dari Sekkota, hanya saja saya sempat menyampaikan pertanyaan kepada pimpinan, apakah hal ini tidak bertentangan dengan aturan dari Kemendagri, karena SK dari Bawaslu RI untuk saya, masa jabatannya sampai Pilpres 2019 selesai,” tambahnya. [dre]

Tags: