Ali Masykuri Gugat Permohonan PAW ke PN Sidoarjo

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Meskipun ancaman PAW makin kuat namun tak membuat anggota DPRD, Ali Masykuri gentar. Bahkan Politisi Partai Nasdem ini berancang-ancang mengambil langkah hukum, akan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, terkait keabsahan surat permohonan PAW terhadap dirinya yang diajukan Partai Nasdem.
Ditemui di Ruang Komisi D, Kamis (5/1) siang, Ali Masykuri, membenarkan surat gugatan akan diajukan ke PN Sidoarjo, Jumat (6/10) hari ini. Ali menggugat terbitnya surat permohonan PAW Partai Nasdem yang sudah diserahkan ke pimpinan DPRD. Surat permohonan itu dengan tembusan ke dirinya, bupati, KPUD, Panwaslu dan sebagainya. Tetapi anehnya ia sebagai pihak yang menerima tembusan tidak pernah menerima suratnya.
Dalam amar surat permohonan itu tidak menyebutkan adanya pemberhentian dari partai. Namun dalam judul surat diakui ada keterangan tentang pemberhentian. Jadi terdapat kontradiksi dalam isi surat Nasdem itu. Ali melihat ada celah untuk menggugat kasus ini ke pengadilan untuk membatalkan surat permohonan itu. Apalagi mahkamah Partai Nasdem tak pernah memecat dirinya dari keanggotaan Partai Nasdem.
Mahkamah partai pasti akan melakukan klarifikasi bila akan memecat dirinya dari partai. Selama ini secara legal, mantan Ketua DPD Nasdem Sidoarjo ini tidak pernah diklarifikasi perihal masalah yang dihadapi.
Menurut Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, Ali Masykuri sudah tak boleh lagi mengaku sebagai kader Nasdem karena sudah dikeluarkan, baik dari keanggotaan partai maupun ke pengurusan. Ali dianggapnya dipecat dengan tidak hormat karena mengingkari kesepakatan yang dibuatnya sendiri bersama Caleg Nasdem nomor urut 2, Cholil Effendi. Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama, jabatan lima tahun anggota DPRD itu dibagi dua tahun untuk Ali Masykuri dan tiga tahun untuk Cholil.
Menurut Dawud, pengingkaran terhadap kesepakatan yang disaksikan Partai Nasdem tingkat kabupaten dan Jatim ini tidak bisa dimaafkan. Keselahan itu tidak perlu diklarifikasi karena bukti otentik berupa surat perjanjian itu sudah menunjukkan bukti pengingkaran. Meskipun masa jabatan tinggal dua tahun, tetap saja proses pemecatan berjalan sebagaimana mestinya.
Cholil Effendi, mengaku siap menjalankan perintah Partai Nasdem untuk menggantikan Ali Masykuri. [hds]

Tags: