Aliansi LSM Beri Obat Masuk Angin Hakim

van-IMG-20160518-WA000(Jelang Putusan Sony Sandra)

Kota Kediri, Bhirawa
Menjelang sidang putusan  kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa pengusaha terkenal Kediri, Sony Sandra, aliansi LSM Kediri melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Mereka mendesak agar Hakim yang menyidangkan kasus tersebut menghukum semaksimal mungkin dari tuntutan Kejaksaan Negeri dengan hukuman badan 13 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan.
Orator aksi Khoirul Anam mengatakan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak yang menjadi korbanya, menurutnya ada 58 anak yang menjadi korban dari terdakwa. “Kami mengingatkan agar Hakim menghukum seberat-beratnya, kalau perlu ditambahi hukuman kebiri. Kita rakyat kediri mengingatkan agar hakim bisa menghukum seberat-beratnya, jika tidak berarti PN adalah iblis,” kecamnya.
Masa juga mengajak PN untuk berkomitmen untuk bersama-sama melawan kasus-kasus moral, khususnya kasus Sony Sandra ini, Bahkan masa juga menyerahkan obat masuk angin kepada PN Kota Kediri. “Ini hanya sebagai simbul agar PN tidak masuk angin dalam memvonis Sony Sandra,” tandasnya.
Sementara, Humas PN Kediri Reza Himawan Pratama menaggapai desakan Aliansi mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan aturan hukum, dan dasar peraturan UU yang ada. “Sejauh ini  tidak ada persiapan dalam putusan besok, yang jelas kita tetap berkomitmen menjalankan aturan hukum dan dasar hukum yang ada,” terangnya disela-sela aksi unjuk rasa aliansi LSM ini. [van]

Tags: