Alokasi Biaya Perbaikan Jalan di Nganjuk ”Minim”

Bupati meninjau jalan rusak di Kabupaten Nganjuk yang belum seluruhnya dapat diperbaiki karena minimnya anggaran.(ristika/bhirawa)

Bupati meninjau jalan rusak di Kabupaten Nganjuk yang belum seluruhnya dapat diperbaiki karena minimnya anggaran.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Perbaikan jalan dan jembatan rusak menjadi program prioritas dalam anggaran tahun 2017. Dalam Kebijakan Anggaran Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017, Pemkab Nganjuk mengalokasikan dana Rp 57 miliar.
Meskipun besaran anggaran tersebut masih belum mampu membiyai seluruh perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk. “Angka sementara untuk perbaikan sarana jalan dan jembatan Rp 57 miliar,” kata Ketua Komisi C DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono.
Politisi PDI-P ini mengatakan, program perbaikan jalan dan jembatan dalam KUA-PPAS 2017 dianggarkan Rp 57 miliar. Jumlah itu untuk memperbaiki insfrastruktur yang tersebar di 225 titik. Nominal tersebut bisa saja berubah, pasalnya badan anggaran (banggar) DPRD Nganjuk dan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) masih membahas perencanaan anggaran 2017.
Tatit juga mengungkapkan, alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan belanja Pemkab Nganjuk. Namun, jika melihat jumlah kerusakan jalan, anggaran Rp 57 miliar masih bisa ditambah. “Kami menilai masih kurang, karena itu ada kemungkinan anggaran dapat bertambah,” tegas Tatit kepada Bhirawa di Kantor DPRD.
Namun demikian, DPRD Nganjuk tidak bisa memaksakan seluruh anggaran dimasukkan dalam program perbaikan jalan. Karena itulah, jika dalam APBD induk belum mencakup seluruh perbaikan jalan dan jembatan, anggaran bisa dialokasi dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2017.
Seperti diketahui, Pemkab Nganjuk menjadikan perbaikan jalan sebagai program prioritas 2017. Ini mengingat banyak jalan rusak di semua kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Mulai dari jalan poros kabupaten, kecamatan maupun desa. Selain itu, skala kerusakannya ada yang ringan hingga berat.
Tahun ini, sejumlah ruas jalan mulai diperbaiki, baik yang menggunakan APBD 2016 maupun PAK. Diantaranya jalan Kedungdowo sampai Ngrengket, kemudian jalan Baron-Tanjunganom, jalan Kecubung-Sumengko dan Pace.
Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Subagyo mengatakan, APBD Kabupaten Nganjuk tidak mampu membiayai seluruh biaya perbaikan seluruh ruas jalan yang rusak. Karena itu Pemkab Nganjuk masih mengutamakan jalan poros dan kabupaten. Sedangkan jalan rusak di wilayah desa, bisa dibiayai dari dana desa. [ris]

Tags: