Alokasi BPOPP Pelajar Swasta Terbatas

Sejumlah pelajar SMKN di Kota Pasuruan saat melaksanakan UNBK. Tahun ini, alokasi BPOPP pelajar swasta sifatnya terbatas. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
SMA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta di Kota dan Kabupaten Pasuruan akan menerima Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jawa Timur. Kepastian itu berdasarkan kebijakan BPOPP pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Kota dan Kabupaten Pasuruan, Indah Yudiani menyampaikan Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15.452.230.000 untuk SMA/SMK swasta baik di Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Sedangkan khusus untuk pelajar SMK/SMA negeri di Kota dan Kabupaten Pasuruan, BPOPP yang diberikan provinsi sebanyak Rp 19.652.970.000. Hanya saja, BPOPP untuk pelajar swasta diberikan secara terbatas. Yakni ditentukan selama 6 bulan.
“Dalam hal ini, untuk SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, harus mampu menunjukkan izin operasional, terdata dalam Dapodik serta berstatus terakreditasi. Termasuk pula harus mengajukan proposal bantuan. Sedangkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah adalah tidak adanya proposal,” tandas Indah Yudiani, Rabu (31/7).
Terinci, satuan biaya program BPOPP pada SMA dan SMK per siswa pada tiap bulan beragam. Itu tertuang dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 120/71/101/2017 tertanggal 5 Januari 2017 tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan SMA dan SMK.
Untuk pelajar SMA negeri/swasta di Kota Pasuruan mendapat bantuan sebesar Rp 85 ribu per bulan. Sedangkan pelajar SMK negeri/swasta non teknis sebesar Rp 120 ribu per bulan dan SMK Teknis sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Sementara untuk pelajar SMA negeri/swasta di Kabupaten Pasuruan bantuan yang diberikan sebesar Rp 70 ribu per bulan, adapun pelajar SMK negeri/swasta non teknis sebesar Rp 110 ribu per bulan serta pelajar SMK teknis sebesar Rp 135 ribu per bulan.
“BPOPP disalurkan per tiga bulan dan diterimakan secara utuh dalam bentuk transfer ke rekening sekolah. Yang ditekankan adalah sekolah tak diperkenankan melakukan pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun oleh pihak manapun,” kata Indah Yudiani.
BPOPP adalah untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya para peserta didik di SMA dan SMK, khususnya dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
“Penggunaan BPOPP ini hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Ini juga diperuntukkan bagi siswa SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” tambah Indah Yudiani. [hil]

Rate this article!
Tags: