Alokasi Dana Hibah Pemprov Tembus Rp 1,257 Triliun

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Ingatkan Jangan Ada Potongan
Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 1,257 trilliun untuk tahun anggaran 2021 ini. Bantuan hibah tersebut digunakan untuk berbagai pembangunan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, irigasi tersier dan berbagai kegiatan masyarakat.
Terkait hal itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menekankan pada seluruh pihak yang bersangkutan dalam penyaluran dana hibah agar benar-benar tersalurkan ke masyarakat secara utuh.
Ia mewanti-wanti (mengingatkan) jika ada tanda-tanda tindakan penyelewengan oleh siapapun oknum, agar segera dilaporkan langsung pada aparat hukum atau langsung ke Gubernur Khofifah. Hal itu penting, agar pembenahan sistem penyaluran hibah terjaga dan mendatangkan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Ini pertama kalinya saya hadir dalam sosialisasi bantuan hibah. Karena saya ingin memastikan bahwa hibah dari Pemprov Jatim utuh tanpa terkurangi, semua tersalurkan ke masyarakat. Karena saya sempat mendengar ada yang tidak utuh menerimanya. Saya minta ke depan hak itu tidak terjadi lagi,” kata Khofifah, Selasa (29/3).
Total tahun ini ada sebanyak 4.638 penerima bantuan hibah Pemprov Jatim yang akan dicairkan tahun 2021 ini. Mereka telah terseleksi dan terverifikasi dari total 10 ribu lebih yang mengajukan bantuan hibah.
Ada pun jumlah tersebut meliputi perbaikan dan pendirian sarana peribadatan sebanyak 657 bangunan, atau setara dengan Rp. 157,3 Miliar, lembaga pendidikan sebanyak 2.988 bangunan dari jenjang SD hingga SMA dan Pondok Pesantren setara Rp. 770,8 Miliar Lalu kelompok masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat sebanyak 993 organisasi atau setara Rp. 329,5 Miliar. “Jangan ada pemotongan. Karena selain itu melanggar ketentuan juga pasti mengurangi kuantitas dan kualitas. Saya pesan jaga amanah ini,” tekan Khofifah.
Ia menyebutkan jika sampai ada oknum yang terindikasi melakukan pemotongan dana hibah, ia meminta agar segera dilaporkan dengan detail dan jelas. Ia berjanji akan melindungi privasi pelapor agar pemotongan dana hibah tidak terjadi lagi. “Saya akan jaga privasi jenengan. Silahkan laporkan detail. Jangan buat surat kaleng,” tegasnya. Dengan begitu pengawasan akan lebih maksimal.
Lebih lanjut Khofifah menyampaikan, sosialisasi bantuan hibah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan calon penerima hibah. Termasuk proses pencairan dan penyusunan laporan pertanggung jawabannya. “Tujuannya ialah dalam rangka tertib penyaluran, pemanfaatan dan pertanggungjawaban atas dana bantuan hibah dari Pemprov Jatim tahun 2021,” kata Khofifah.
Peserta dijelaskan terkait prosedur dan persyaratan pendirian sarana peribadatan dan ijin operasional lembaga pendidikan keagamaan.Selain itu juga ada penyusunan rencana anggaran biaya, penyusunan laporan pertanggung jawaban, serta pengarahan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana hibah dan aspek hukum pemberian hibah kepada penerima hibah.
Peserta sosialisasi bantuan hibah Pemprov Jatim tahun 2021 tahap kedua tersebut diikuti 250 orang dari Kabupaten dan Kota se Jatim.
Mereka terdiri dari pimpinan Pondok Pesantren, Ketua Lembaga Pendidikan Keagamaan maupun Pendidikan Umum, Ketua Organisasi Kepemudaan, Ketua Kelompok Masyarakat dan Organisasi Sosial Lainnya.
Adapun narasumber yang menyampaikan berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim, Dinas Permukiman Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim, Direktorat Jenderal Pajak Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Bank Jatim Cabang Kota Malang. [tam]

Tags: