Alokasi Pupuk Subsidi Bagi Usaha Tani

Mewujudkan ketersediaan stok pangan dan mewujudkan ketahanan pangan di tengah pandemi covid-19 merupakan pekerjaan yang tidaklah mudah bagi semua negara di dunia. Tanpa, terkecuali negeri kita tercinta Indonesia. Kondisi seperti saat ini bisa dipastikan semua orang, termasuk pemerintah berusaha putar otak untuk urusan ketersediaan pangan. Apalagi, situasi pandemi covid-19 saat ini, tidak bisa dipastikan tentang kapan keberakhirannya.

Melihat kenyataan yang demikian, setidaknya semakin menggugah kesadaran kolektif kita akan pentingnya kemandirian pangan suatu negara. wajar adanya jika soal pangan akan terus menjadi permasalahan sekaligus sorotan publik. Berbagai peluang, celah, dan carapun menjadi suatu langkah terobosan guna mengawal ketersediaan pangan. Sehingga, upaya dan langkah pun perlu terus dilakukan oleh pemerintah dalam pemberdayaan petani. Tepatnya, melalui peningkatan produktifitas pertanian. Salah satunya, adalah menghadirkan alokasi pupuk subsidi bagi usaha tani.

Mengenai pupuk bersubsidi ini sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Melalui Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah. Sedangkan, secara teknis untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani bisa memanfaatkan penggunaan kartu tani. Tepatnya, melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Melalui kartu tani itulah, petani bisa mengakses pupuk bersubsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Selebihnya, implementasi kartu tani tersebut sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada petani sesuai dengan UU No 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: