Alokasi Pupuk Subsidi Dipangkas 49 Persen di Kabupaten Trenggalek

Sadriyati

Trenggalek,Bhirawa
Pemangkasan jatah pupuk Bersubsidi di Kabupaten Trenggalek oleh Pemerintah yang mencapai 49 persen dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 lalu diperkirakan akan berakibat kepada hasil produksii pangan di Trenggalek.
Kasi Sarana Dinas pertanian dan Pangan (Dispertapan) Trenggalek Sadriyati mengungkapkan dari Semua pupuk bersubsidi akan mengalami pemangkasan sebesar 49 persen dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019, diantaranya urea ,SP 36,Za, NPK , dan Organik.
“Pupuk urea sebelumnya mendapat 12,463 ton, terealisasi 6187 . Sp 36, 786 terealisasi 363. ZA, 2.516 terealisasi 803. NPK 11430 terealisasi 8176. Organik 5.462 terealisasi 539,” urainya.
Dari pemangkasan Pupuk bersubsidi memang akan berdampak pada produksi pangan di Kabupaten Trenggalek, Namun petani tidak perlu kawatir karena kemungkinan akan ada tambahan pupuk di pertengahan tahun.
“Kemugkinan di pertengahan tahun akan ada tambahan jatah pupuk bersubsidi. Namun kita lihat dulu penyerapannya seperti apa, karena saat ini penyerapannya kita masih rendah,” jelasnya.
Dari Hasil penyerapannya pupuk dua bulan terkhir, Sadriati menjelaskan serapan pupuk bersubsidi rata rata masih sekitar 31 persen
“Ini masih di bulan kedua penyerapannya mudah mudahan cukup sampai dengan MT 2,”
Apabila dari jatah yang dialokasiikan kurang, Dinas Pertanian Trenggalek akan melakukan pengajuan kembali untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Trenggalek
“Kita akan mengjukan permintaan kepada provinsi dan ke Pusat kalau nanti ada tambahan kita buat realokasi, selain itu dengan adanya pelatihan pembuatan pupuk organik paling tidak bisa mengurangi ketergantungan terhadap pupuk An organik yang subsidi, kalau subsidi non subsidi kan mahal,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengaku Pengurangan alokasi tersebut dasarnya kita awalnya ada Peraturan Mennteri Pertanian (Permentan) tahun 2020 yang menyebutkan jumlah alokasi per provinsi selanjutnya di jabarkan dalam Surat keputusan (SK) Kepala Dispertapan Provinsi Jawa Timur , sehingga dengan adanya SK tersebut Dispertapan yang ada di lingkup pemerintah kabupaten/ Kota harus menindaklanjuti.
“Hampir seluruh Kabupaten/Kota di JawaTimur jatah Pupuk subsidi mengalami pemangkasan,” pungkasnya. (wek).

Tags: