Alot, Penetapan UMK Pasuruan Deadlock

Para buruh berebut foto Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf saat unjuk rasa buruh terkait UMK di depan Pendopo Kabupaten Pasuruan tahun lalu.

Para buruh berebut foto Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf saat unjuk rasa buruh terkait UMK di depan Pendopo Kabupaten Pasuruan tahun lalu.

Pasuruan, Bhirawa
Penetapan UMK Kabupaten Pasuruan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan berakhir deadlock. Alotnya rapat penetapan UMK Kabupaten Pasuruan dikarenakan belum ditemukan kesepakatan antara perwakilan buruh dengan pengusaha terkait besaran UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015. Mereka masih ngotot menentukan besaran UMK yang diusulkan.
Anggota dewan pengupahan dari unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan mengusulkan dari UMK Kabupaten Tahun 2014 sebesar Rp2.190.000 naik menjadi Rp2,7 juta pada UMK Kabupaten Tahun 2015. Naiknya UMK tersebut berdasarkan putusan Gubernur Jatim.
Dalam putusannya menyebutkan, kenaikan nilai upah buruh selain mengacu pada inflasi 5,5 persen juga mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5-6 persen. Hanya saja, usulan itu ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menganggap nilai UMK tersebut terlalu besar. Apindo hanya mengajukan agar UMK Kabupaten Pasuruan berada pada kisaran Rp1,8 juta.
“Kami sangat keberatan dengan pengajuan UMK Rp1,8 juta. Karena besaran UMK itu mengaju pada UMK 2014. Itu suatu penurunan,” ujar Wahyudi, perwakilan SPSI di Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/10).
Beratnya penetapan UMK Kabupaten Pasuruan menurut pihak Apindo dikarenakan adanya sejumlah perubahan dalam Surat Edaran Gubernur bernomor 560/20059/031/2014. Dalam surat edaran tersebut mengharuskan tentang perubahan tiga item seperti sewa kamar kos diubah menjadi kontrak rumah sederhana, harga listrik saat ini dipatok Rp120 ribu dan tambahan transportasi pulang-pergi.
Sedangkan, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Pasuruan, Suryono Pane juga belum memutuskan berapa besaran UMK 2015 yang akan diusulkan. Iapun menginginkan agar kepastian besaran UMK disamakan dengan gaji PNS. “Tentu tak adil jika gaji buruh masih harus survey pasar. Untuk gaji PNS dan pejabat asal kelihatan. Itu tak adil. Jadi, persoalannya banyak perusahaan tak mampu bayar UMK tetapi tidak mau mengajukan penangguhan,” jelas Suryono Pane.
Meski berakhir alot, kedua pihak telah menyepakati tiga hasil survey yang dilakukan di tiga pasar untuk menghitung besaran KHL yakni Pasar Sukorejo, Bangil dan Pandaan. Pembahasan tentang penetapan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015 akan dilakukan pada 30 Oktober 2014 besok.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto mengaku penentuan besaran UMK tiap tahunnya kerap menimbulkan konflik antar pengusaha dan buruh. Sedangkan besaran kenaikan KHL maksimal sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya. “Untuk penentuan KHL ini didasarkan atas tabulasi dari hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan. Kenaikan KHL besarannya mencapai 10 persen dari tahun sebelumnya,” tandas Yoyok Heri Sucipto. [hil]

Rate this article!
Tags: