Alun-alun Kota Malang Segera Steril dari PKL

PKL di ALun - alun_resizeKota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Muhammad Anton, usai mengikuti pisah kenal Kapolres Malang Kota, dari AKBP Totok Suharyanto, kepada AKBP Singgamata, di Mapolresta Malang, Senin 12/1 kemarin mengutarakan jika Alun-alun  Merdeka harus seteril dari PKL.
Menurut Wali kota yang kerap disapa Abah Anton ini, pihaknya tidak mau menangung resiko waktu, karena sudah ditetapkan alun-alun akan selesai dalam tiga bulan kedepan. Pembangunan Alun-alun Merdeka harus berjalan, karena itu tidak boleh ada PKL. “Kita sudah melakukan bersih-bersih dan sudah bertemu langsung dengan para PKL di Alun-alun Merdeka, mereka berjanji akan segera meninggalkan alun-alun, maksimal Senin 12/1 ini,” tukas Abah Anton.
Pihaknya lantas menandaskan, pembangunan alun-alun itu merupakan bantuan murni dari Corporate Sosial Responbility (CRS) dari BRI, pemkot Malang menerima bangunan semua dikerjakan oleh BRI.
Sementara itu, pembangunan alun-alun oleh BRI dinilai Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melanggar, bila Pemerintah Kota Malang ngotot memberi ijin membangun Drive Thru maka harus wajib menyertakan Amdal.
Ketua Walhi, Purnawan D Negara, menguaraikan dalam Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012 setiap rencana usaha kegiatan dalam kawasan lindung harus punya Amdal dan Izin Lingkungan, ini pihaknya pertanyakan bila Pemkot ngotot beri ijin Drive Thru.
Dalam Perda No 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang, Alun-alun dikategorikan sebagai prasarana imbuhan alami yang mengkonservasi sumber daya air. Sebagai imbuhan alami Alun-alun adalah kawasan lindung. Berdasarkan  PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan harus ada Amdal atau UKL-UPL, dalam hal ini ATM Drive Thru Bank BRI wajib memiliki izin lingkungan.
Bila tanpa adanya ijin ataupun Dokumen Amdal dalam pembangunan Drive Thru maka sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 dalam pasal 111 maka pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa adanya Amdal atau UKL-UPL bisa terjerat pidana.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto dihadapan aktivis Walhi dan MCW menerangkan selama ini Advice Planning (AP) Drive Thru Bank BRI tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. “Dinas PU tidak pernah mengeluarkan AP untuk Drive Thru, hanya AP untuk face off Alun-alun Merdeka,” kata Bambang.
Di hadapan Walhi dan MCW Komisi C juga membeberkan, kalau besaran sewa drive thru per tahun hanya Rp 21 juta atau hanya Rp 107 juta. [mut]

Tags: