Aman Covid-19, Masjid Agung Ar-Raudlah Probolinggo Gelar Sholat Jum’at

Masjid Agung Ar-Raudlah gelar Sholat Jum’at.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Silahkan Beribadah dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan
Probolinggo, Bhirawa
Setelah ditutup sejak tanggal 23 April 2020 lalu karena pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan akhirnya dibuka kembali untuk kegiatan Sholat Jum’at 12/6/2020. Hal ini menyusul dengan adanya surat dari Bupati Probolinggo Nomor : 420/167/426.33/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Perihal Surat Keterangan Masjid Aman COVID-19.
Surat ini merupakan tindaklanjut dari Surat Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan tanggal 6 Juni 2020 Nomor : 69/SI/TMAA/V/2020 Perihal Permohonan Ijin Melaksanakan Kegiatan di Masjid Agung Ar-Raudlah.
Ketua Yayasan Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan H. Muhammad Zubaidi, Ju m’at 12/6/2020 mengungkapkan surat permohonan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi serta Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
“Disamping juga SE Dewan Masjid Indonesia dan Rapat Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan. Berdasarkan hal tersebut, kami memohon ijin rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan Sholat Jum’at di Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan dimulai tanggal 12 Juni 2020. Alhamdulillah, sudah ada surat balasan dari Bupati Probolinggo yang menyatakan Masjid Aman COVID-19,” katanya.
Menurut Zubaidi, pelaksanaan kegiatan Sholat Jum’at ini akan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan SE Bupati Probolinggo. Para jamaah yang datang harus memakai masker. Apabila tidak, maka disediakan 1.500 masker, alat pengukur suhu badan thermo gun dan sarana tempat cuci tangan.
“Nanti di pintu masuk itu ada Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah dibantu GP Ansor Kota Kraksaan yang akan memeriksa jamaah memakai masker apa tidak. Selanjutnya diminta untuk cuci tangan dan pengukuran suhu badan dengan thermo gun,” jelasnya.
Selain itu jelas Zubaidi, mulai Jum’at (12/6/2020) pagi akan dilakukan penyemprotan serta pembersihan jalan raya dan lantai masjid oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo. Nantinya kotak amal jariyah yang biasanya keliling hanya ditaruh di depan pintu gerbang saja untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
“Mulai Ashar sampai Subuh tadi, kami sudah menyampaikan kepada paa jamaah bahwa Jum’at besok sudah dibuka untuk kegiatan Sholat Jum’at. Saya minta maaf bahwa selama ini masjid ini bukan ditutup tapi memang ditunda sementara karena berkaitan dengan protokol kesehatan di tengah mewabahnya COVID-19,” terangnya.
Jadi dalam pelaksanaan Sholat Jum’at tegas Zubaidi sudah diberikan ketentuan sebelum berangkat sudah berwudhu, dalam keadaan sehat, memakai masker, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak dengan tidak bersalaman. “Kalau tidak sehat, maka silahkan sholat di rumahnya masing-masing. Untuk pengaturan jarak sholat Jum’at kami buat jarak 1 meter zig zag,” tuturnya.
Juru Bicara Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan tentunya ini merupakan konsekuensi Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 451/0284/426.33/2020 Tanggal 5 Juni 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dan di Lingkungan Pondok Pesantren dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
“Disitu memang diijinkan untuk beraktifitas manakala di daerah-daerahnya angka kasus COVID-19 tidak bertambah. Terus kemudian di masjid itu berjanji untuk memenuhi semua sarana prasarana dan prosedur tentang protokol kesehatan. Selanjutnya memang mau memenuhi prasyarat administratif yang harus dilakukan,” katanya.
Menurut Anang, memang Masjid Agung Ar-Raudlah tersebut sudah jauh-jauh hari sebelumya sudah mempersiapkan diri secara fisik dan prasarananya. Karena dulu memang sempat persiapan untuk sholat Idul Fitri, namun akhirnya ditiadakan.
“Jadi secara sarana dan prasarana memadai serta pengurusnyapun sudah sama-sama siap, makanya Ibu Bupati mengijinkan sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo untuk dilaksanakan Sholat Jum’at di Masjid Agung Ar-Raudlah,” jelasnya.
Meskipun demikian tambah Anang, konsekuensi pemerintah tidak hanya mengijinkan saja tapi juga ditugaskan oleh Bupati Probolinggo untuk melakukan pendampingan dan memfasilitasi proses persiapan hingga besok pelaksanaannya. “Jadi protokol-protokol kesehatan sudah dipersiapkan dengan baik. Kita harapkan para jamaahpun harus mematuhi dan menghargaai sistem yang diatur di Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan,” jelasnya.
Tempat ibadah agama apa saja baik itu Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu, silahkan mereka beribadah sejauh tidak ada penambahan kasus-kasus yang signifikan. Protokol kesehatan yang harus massif, contohnya memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan itu harus dipastikan diatur dengan protokolnya.
dr. Anang Budi Yoelijanto menegaskan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah seiring dengan adanya SE Bupati Probolinggo Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dan di Lingkungan Pondok Pesantren dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi. “Misalnya kalau di masjid, mulai dari masuk harus ada sarana cuci tangan, masuk sudah boleh diperiksa pakai masker apa tidak, terus dicek suhunya dan kalau sakit maka tidak perlu sholat di masjid,” katanya.
Kalau di masjid harus membawa alat sholat sendiri, karena ditakutkan ada penularan. Apalagi di masjid sudah tidak memakai karpet lagi, sehingga kalau perlu pakai alas sendiri supaya tidak ada penularan. “Ketika masuk di masjid, takmir masjid melakukan penandaan tempat yang dibolehkan seseorang sholat sehingga sudah diatur jarak dari orang satu dengan yang lain,” jelasnya.
Hanya saja terang Anang, ijin dibukanya aktifitas tempat ibadah ini bisa dicabut apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Misalnya, setelah dievaluasi ternyata tempat ibadah tersebut tidak mengindahkan sesuai protokol-protokol kesehatan yang berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Probolinggo.
“Tapi saya yakin, itu tidak akan pernah terjadi karena tempat ibadah ini, mereka orang mau beribadah itu sudah dengan niat yang bersih. Bahkan mereka sudah dengan pakaian yang pantas. Artinya niat hati nuraninya dengan niat yang bersih dan tulus. Kita harapkan para jamaahpun harus mematuhi dan menghargaai sistem yang diatur di tempat ibadah tersebut,” tegasnya.
Jika ada peningkatan kasus COVID-19 tambah Anang, maka akan dilihat dulu peningkatan kasusnya itu dari mana. Kalau sumbernya diindikasikan kuat dari tempat ibadah tersebut, maka akan kaji. “Tapi tidak serta merta seperti itu. Katakanlah satu kecamatan terjadi peningkatan, khan bisa saja sumbernya dari mana-mana. Makanya kita akan tracking dulu sumbernya dari mana, tambahnya.(Wap)

Tags: