Amankan Peredaran Vaksin

VaksinPemerintah dan masyarakat Indonesia mestilah mewaspadai peredaran vaksin palsu. Penegak hukum juga mesti menjerat pelaku pemalsuan vaksin dengan memperlakukan sebagai kejahatan khusus extra-ordinary crime. Setara dengan tindak pidana terorisme dan makar. Pemalsuan vaksin dan sediaan farmasi lainnya dapat mengancam jiwa masyarakat. Karena itu UU Kesehatan telah mengatur hukuman tambahan denda maksimal (Rp 1,5 milyar).
Pemalsuan vaksin ditemukan di berbagai tempat di Jakarta. Sebanyak sepuluh tersangka telah diselidiki Bareskrim (Badan Reserse Kriminal). Jajaran Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) masih memburu kelompok pelaku lain. Miris-nya, pemalsuan dilakukan lebih dari sepuluh tahun. Vaksin yang dipalsukan diantaranya yang menjadi program wajib suntik untuk anak-anak. Yakni, vaksin BCG (bacillus calmette guerin), vaksin polio, dan vaksin campak.
Sejak beberapa dekade lalu, Indonesia sudah biasa dengan aksi promotif preventif, berupa suntik pencegahan beberapa penyakit. Selain ketiga vaksin BCG, polio dan campak, setidaknya terdapat tujuh jenis vaksin lagi. Ketujuh vaksin ini diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh anak Indonesia, melalui program posyandu maupun di Puskesmas.
Yang paling umum, adalah veksin hepatitis A, untuk melindungi tubuh dari virus Hepatitis A, yang menyebabkan penyakit hati. Dan vaksin varisela, melindungi tubuh dari cacar air (untuk anak diatas 5 tahun). Selain itu juga terdapat MMR (measles, mumps, rubella), untuk memerangi virus campak, gondok, dan rubella (campak Jerman). Juga vaksin perang terhadap bakteri.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mesti bekerja ekstra keras. Sebab, isi botol sediaan farmasi yang tidak sesuai, bukan baru terjadi. Tahun lalu (Pebruari 2015), tragedi salah isi obat telah mengakibatkan dua korban jiwa. Label pada botol yang tidak sesuai dengan isi. Yakni buvanest spinal, obat anestesi (produksi BUMN bidang farmasi). Tetapi berisi asam traneksamat, obat untuk mengurangi pendarahan. Terjadi masif, sampai harus dilakukan penarikan seluruh produk bupivacaine (palsu).
Vaksinasi wajib, merupakan program pemerintah. UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 38 ayat (2), mewajibkan diselenggarakannya vaksinasi. Untuk Pemerintah Daerah (propinsi serta kabupaten dan kota) juga diberi  kewenangan merancang kebutuhan perbekalan kesehatan, tercantum pada pasal 41 ayat (1). Termasuk pengadaan vaksin dan pelaksanaan suntik vaksinasi.
Agaknya, UU Kesehatan telah mewaspadai perilaku kejahatan yang bisa menyertai program vaksinasi gratis. Terbukti pada pasal 48 ayat (1), dinyatakan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilaksanakan melalui kegiatan pengamanan. Pasal 48 ayat (1) huruf -n, dituliskan pengamanan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Lebih lanjut pada pasal 98 ayat (2), dinyatakan, “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.” Peraturan tersebut masih ditambah dengan amanat pasal 105 ayat (1), yang menyatakan, “Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.”
Peraturan sudah lengkap mengatur pengamanan obat-obatan. Bahkan ancaman hukumannya cukup berat. Dalam UU Nomor 36 tahun 2009 pada pasal 197, dinyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi … yang tidak memiliki izin edar … dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”  Hak memperoleh pelayanan kesehatan, dijamin UUD pasal 28H ayat (1). Maka menjadi kewajiban negara melindungi setiap warga negara, dimanapun berada. Harus dipastikan, setiap warga negara aman dari penyakit akibat pemalsuan obat-obatan oleh penjahat.

                                                                                                             ———   000   ———

Rate this article!
Amankan Peredaran Vaksin,5 / 5 ( 1votes )
Tags: