Amankan Tautan Medsos

Foto Ilustrasi

Bukan sekadar “papa minta pulsa,” yang menipu. Melainkan berjuta-juta pernyataan penistaan dan berita bohong (hoax). Bertebaran dalam telepon seluler sebagai media sosial (medsos), bagai “perang” terbuka tanpa batas. Berbagai konten berbasis medsos, telah dimanfaatkan untuk propaganda. Sekaligus menghantam pihak lain yang dianggap sebagai penghalang. Tanpa batas kebebasan menyatakan pendapat, nyata-nyata telah menyebabkan kegaduhan sosial.
Persatuan dan ketahanan nasional, bisa terancam. Karena ancaman dampak sistemik yang sangat luas itu, presiden mengubah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perubahan ke-lembaga-an BSSN, diperkuat, karena presiden meng-anggap sangat strategis. Konsekuensinya, beberapa institusi yang berkait dengan per-sandi-an dan urusan siber, dilebur ke dalam BSSN.
Sehingga BSSN kini menjadi bagian dari penegakan hukum khusus. Memiliki tugas sebagai penyokong unsur pertahanan keamanan, seperti Badan Intelijen Negara (BIN). Beberapa institusi yang di-merjer dalam BSSN, antaralain, Lembaga Sandi Negara. Serta Direktorat Keamanan Informasi (dahulu di bawah Kemenkominfo).Kepala BSSN, yang semula dibawahkan Menteri Koordinator akan dibawahkan langsung oleh presiden.
Kinerja BSSN akan berbasis urusan siber. Konon diperlukan biaya sekitar Rp 2 trilyun, untuk mengurus BSSN. Termasuk penguatan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Seluruh medsos (facebook, WhatsApp, twitter, instagram, sampai email), dan sejenisnya, wajib terdaftar. Perusahaan medsos juga wajib mengikuti peraturan yang ada di Indonesia. Terutama, wajib menghapus konten sindikat terorisme, dan pornografi.
Masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna telepon selular berbasis internet terbesar ketiga di dunia. Ditaksir lebih dari 136 juta masyarakat Indonesia telah terhubung internet. Angka itu telah lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia (256 juta jiwa). Berdasarkan berbagai survei, sangat banyak akses internet digunakan secara tidak bijak. Antaralain, separuh dari akses internet digunakan sebagai media sosial (medsos) oleh seluruh lapisan masyarakat, tak pandang usia.
Penggunaan medsos, bagai kebutuhan primer kehidupan masyarakat moderen saat ini. Digunakan mulai bangun tidur sampai menjelang tidur. Kinerja perkantoran juga sangat bergantung pada gadget android. Termasuk urusan ekspor dan impor. Misalnya, pengiriman data dan gambar, sampai penjejakan peta lokasi. Begitu pula transaksi barang dan jasa, dilakukan melalui online. Tak terkecuali layanan perbankan (transfer uang) tinggal klik.
Ini “buah” konstitusi yang menjamin kebebasan informasi dan menyatakan pendapat. UUD pasal 28F, menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Piranti informasi dan komunikasi, menyebabkan dunia terasa di genggaman. Besarnya juga bagai se-genggaman tangan. Sehingga setiap detil kejadian bisa cepat diketahui secara masal, sedunia! Termasuk kejahatan fitnah, dan kebohongan, dapat segera tersebar, seketika. Karena itu diperlukan kebijakan penggunaan media sosial. Terutama menjadi tanggungjawab pemerintah (negara) me-minimalisir cyber-crime (kejahatan siber).
Pemerintah seolah-olah baru tergugah untuk mengamankan dan menyamakan media sosial. Terutama dampak pertarungan (sosial) yang sengit proses pilkada (pemilihan gubernur) Jakarta. Serta terbitnya buku “ecek-ecek”Jokowi Undercover. Pemerintah cukup memiliki bekal konstitusi, wewenang yang diberikan UUD pasal 28-I ayat (5). Juga UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta UUD pasal 28J ayat (2) yang memberi batas koridor hak asasi manusia. Yakni, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. “Konstitusi sebagai sandaran hukum utama wajib ditegakkan, termasuk mengurus gadget android dan sistem informasi global.

——— 000 ———

Rate this article!
Amankan Tautan Medsos,5 / 5 ( 1votes )
Tags: