Amankan Tiga Pelaku Beserta 12,95 Gram Sabu

Kasubag-Humas-Polretabes-Surabaya-Kompol-Widjanarko-memamerkan-BB-sabu-seberat-1295-gram-dan-23-butir-pil-ekstasi-Senin-303. [abednego/bhirawa].

Kasubag-Humas-Polretabes-Surabaya-Kompol-Widjanarko-memamerkan-BB-sabu-seberat-1295-gram-dan-23-butir-pil-ekstasi-Senin-303. [abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Petugas Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba di wilayah Surabaya. selain tu, petugas juga menyita seberat 12,95 gram narkotika jenis sabu dan23 butir pil ekstasi.
Salah satu tersangka bernama Mamad (33) warga Jl Jemur Wonosari Gang Buntu, merupakan mantan narapidana kasus pengeroyokan. Dirinya terpaksa berurusan kembali dengan aparat kepolisian dan mendekam di balik jeruji besi, karena petugas mendapati barang bukti (BB) sabu seberat 8,66 gram yang disimpan dalam plastic putih dan siap edar.
Dibekuknya bapak dua anak ini merupakan hasil pengembangan petugas dari tersangka Michael (24) warga Jl Gunung Agung Denpasar yang tinggal di kawasan Bukit Darmo Golf Regency Surabaya. dari penangkapan Michael, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 23 butir dan 1,59 gram sabu.
“Sabu seberat 1,59 gram didapati Michael dari tersangka Anis (40) warga Jl Simo Pomahan Barum Surabaya,” tegas Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono, Senin (30/3).
Suhartono menjelaskan, dari keterangan Michael, petugas mengembangkan kasus dan melakukan undercover buy terhadap tersangka Anis. Petugas pada waktu itu menyamar dan memesan sabu dari tersangka Anis. Saat melakukan transaksi sabu di Jl Raya Ngagel, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Anis.
Dari tangan Anis, lanjut Suhartono, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 2,16 gram. Saat diinterograsi petugas, Anis mengaku mendapat sabu dari kurir yang tidak diketahuinya. Dengan sistem ranjau, Anis menjual sabu kepada tersangka Michael.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, barulah terkuak bahwa penyuplai sabu itu adalah Mamad,” tegasnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Simokerto ini menambahkan, tersangka Mamad juga pernah mendekam di penjara dalam kasus pengeroyokan di kawasan Wonocolo dan menjalni hukuman selama 9 bulan. Kejadian yang dilakukan Mamad terjadi pada tahun 2010, dan mengharuskan dirinya mendekam di balik jeruji besi Polsek Wonocolo.
“Walau pun pernah ditahan karena kasus penganiayaan di tahun 2010, tersangka tak juga kapok berurusan kembali dengan Polisi,” tambah Kanit Idik II.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu totalnya seberat 12,95 gram, 23 butir inek dan 1 unit timbangan elektrik serta ratusan plastik klip. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya di jerat pasal 114 UU No 35 tentang narkotika dan diancam 15 tahun penjara. [bed]

Tags: