Ambiguitas Keadilan Dalam Ganti Rugi Tanah

TITIN TRIANA.jpg (1)Titin Triana SH MH
Dosen Fakultas Hukum UNISI
Ganti kerugian tanah untuk kepentingan publik seringkali memicu permasalahan dimasyarakat. Harga yang tidak setimpal dengan nilai tanah membuat masyarakat enggan menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Hal ini mengakibatkan proses pembangunan fasilitas umum menjadi terhambat. Regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengabaikan perinsip keadilan,dalil yang mengemuka dalam judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang tengah bergulir dalam proses persidangan di MK. Permohonan diajukan oleh 8 warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Pembangunan Jalan Tol.
Permohonan yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK pada Kamis (10/4/2014) dengan Nomor 42/PUU-XII/2014 ini meminta MK menguji Pasal  1 ayat (10) PTPKU, menurut para Pemohon berlakunya Pasal 1 ayat (10) UU PTPKU,menyebabkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional. Ketentuan ini tidak memberikan kepastian hukum. Apakah keadilan yang dimaksud adalah menurut pihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan ? sehingga menurut para Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil atas hak miliknya.
Ketentuan Pasal 1 ayat 10 UU PTPKU merupakan langkah mundur jika dibandingkan dengan ketentuan ganti kerugian yang sebelumnya yang diatur dalam PerPres Nomor 36/2005 yang sudah diganti (diperbaharui) dengan Perpres Nomor 65/2006. Pasal 1 ayat II Perpres Nomor 36/2005 menyatakan, “Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan social ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah”.
Ganti kerugian yang layak dan adil dalam Pasal 1 ayat 10 UU PTPKU membuka peluang multitafsir. Layak dan adil menurut pihak pembebas lahan, atau layak dan adil menurut pihak pemilik lahan? Oleh karena itu para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Bab 1 Pasal 1 Angka 10 UU PTPKU Konstitusional Bersyarat (conditionally constutusional). Demi menjamin keadilan bagi rakyat, bunyi Pasal 1 angka 10 UU PTPKU menjadi, “Ganti rugi adaah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah”.

 

                                                            —————— *** —————–

Tags: