Ambulan – UGD Kota Mojokerto Tetap Siaga

Kepala Dinas Keehatan Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu.

Kepala Dinas Keehatan Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Meski libur Lebaran, PNS di lingkup Dinas Kesehatan Kota Mojokerto yang bertugas di UGD dan Puskesmas, serta petugas ambulan tetap disiagakan. Kesiagaan dilakukan mengingat Puskemas merupakan pelayanan dasar yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Keehatan Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu, sudah mengantisipasi libur Lebaran tahun ini. Pihaknya sudah menyusun jadwal piket petugas pelayanan kesehatan di masing-masing Puskesmas. ”Kami sudah siapkan jadwal piket di UGD serta petugas ambulan, yang pasti tak akan ada kekosongan petugas saat libur Lebaran nanti,” tegas Indah Wahyu dihubungi, Minggu (28/6) kemarin.
Selain Puskesmas rawat jalan, Puskesmas rawat inap juga disiagakan. Petugas medis yang harus jaga juga sudah diatur jadwalnya. ”Saya pastikan tak ada Puskesmas rawat inap aupun rawat jalan yang kosong dari petugas jaga, ada dua Puskesmas rawat inap yang siaga,” tambah Indah, sapaan akrab pejabar berjilbab ini.
Terpisah Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas pelayanan publik tetap siaga pada libur Lebaran mendatang. Selain itu pimpinan SKPD vital itu ikut siaga memantau jajarannya dalam bertugas di libur lebaran.
”Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan maupun Catatan Sipil serta DKP harus bisa mengatur, sehingga pelayanan kepada masyarakat tak terganggu,” ujar Wali Kota Mojokerto.
Selama cuti bersama dan libur Lebaran, PNS yang bertugas dibagian pelayanan publik harus mengatur  liburnya. Kebijakan ini dikeluarkan wali kota agar warga yang membutuhkan pelayanan secara darurat tak terganggu selama masa Lebaran. Jika ditemukan instansi pelayanan publik yang kosong, sudah disiapkan sanksi.
”Ya, pelayanan kesehatan tak boleh kosong. Maka pimpinan masing-masing SKPD harus menyusuan jadwal sehingga tak ada kekosongan,” tambah wali kota.
SKPD yang tak boleh mengosongkan pegawainya diantaranya RSUD, Puskesmas yang memiliki UGD, Dinas Kebersihan dan Pemukiman (DKP), Dinas perhubunga, serta Satpol PP. ”Meski tak diatur khusus secara tertulis, tapi yang jelas pelayanan masyarakat yang bersifat darurat tak boleh terganggu,” tegas  wali kota lagi.
Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengingatkan, selain himbauhan, wali kota juga harus menyiapkan sanksi kepada SKPD yang libur dan mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. ”Karena kalau tidak diberi sanksi, pimpinan SKPD akan menganggap enteng,” ujar Junaedi Malik, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto. [kar]

Tags: