Amien Sunaryadi: Antisipasi ‘Anti Suap’ dengan ISO 37001:2016

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi saat menerima Sertifikat ISO 37001:2016 dalam acara sarasehan program ISO 37001:2016 di Grand City Convention Hall Surabaya, Jumat (26/10) kemarin. ist

Surabaya, Bhirawa
Untuk mengantisipasi terjadinya korupsi ‘Anti Suap’, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mendapatkan sertifikat standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (28/10) kemarin mengungkapkan dengan diterimanya ISO 37001:2016 diharapkan di sektor hulu migas sudah bebas dari aksi suap dan menjadi menjadi standar kinerja baru bagi seluruh tim SKK Migas serta Eksternal yang terlibat kerjasama dengan SKK Migas.
“Efektivitas untuk mengantisipasi terjadi kasus suap di SKK Migas tergantung dari niat kita untuk terbebas kejadian tersebut dengan cara disiplin yang tinggi terhadap para karyawan maupun perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas di seluruh Indonesia,” terangnya.
Amien menambahkan dengan adanya sertifikat standar ISO 37001:2016 maka langkah SKK Migas jadi lebih kuat untuk bebas dari kasus suap. “Apalagi di SKK Migas terdapat 224 KKS yang bergabung dengan kami dan nantinya mereka juga harus memiliki standar ISO 37001:2016 sehingga benar-benar sudah tidak ada lagi kasus suap dan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi kepada negara,” jelasnya.
Bahkan SKK Migas sendiri sudah memecat 10 karyawannya yang terindikasi terlibat suap sepanjang 2015 hingga 2018. Juga telah menerapkan punishman yang keras bagi karyawan yang terendus melakukan kecurangan suap dalam bentuk apapun.
“Jika mampu menekan aksi suap maka sektor investasi di hulu migas akan lebih cepat dan efesien. Karena suap mampu membuat sebuah pengerjaan cost recovery menjadi berbelit sehingga berdampak kepada pengambilan keputusan yang tak bisa cepat,” ujarnya.
Namun Amien juga tak memungkiri jika SKK Migas masih tak sepenuhnya terhindar dari praktek suap. Hal itu terbukti dari pernah dicekalnya satu petinggi SKK Migas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu kedepan Amien berharap tak hanya SKK Migas saja yang menerapkan ISO 37001:2016, tapi juga 224 KKKS serta 6 ribu lebih vendor yang sudah kerjasama dengan KKKS juga menerapkan hal yang sama.
“Kami ingin SKK Migas membuat gerakan masif untuk menerapkan Anti suap mulai dari lembaga besarnya hingga vendor yang terlibat didalamnya. Apalagi nilai cost recovery yang dikeluarkan negara melalui SKK Migas cukup besar setiap tahunnya, tahun ini saja total biaya cost recovery mencapai USD 11,7 miliar atau sekitar Rp140 triliun, bayangkan berapa kita menyelamatkan uang negara jika semua lini pembiayaan tanpa suap,” tandas Amien.
Kepala Badan Standarlisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya mengapresiasi dan memuji tekad kuat SKK Migas untuk segera mendapatkan ISO 37001:2016 tentang sistem Anti suap ini. Hanya dalam jangka waktu 1,5 tahun SKK Migas melengkapi berkas hingga akhirnya mendapatkan sertifikat.
“Kami sangat mengapresiasi SKK Migas mampu melewati tahapan-tahapan dari BSN. Karena SKK Migas memiliki jaringan pekerjaan yang besar mulai dari KKKS hingga ribuan vendor yang mereka miliki. Kami berharap ribuan vendor itu akan mau mengikuti sertifikasi ISO 37001:2016 ini atau sejenisnya,” pungkas Bambang.
Saat ini baru 52 lembaga pemerintah dan swasta yang sudah memiliki ISO 37001:2016 dan harapannya hingga 2020 mendatang sudah ada 2 ribu lembaga yang memiliki ISO Anti suap ini. [riq]

Tags: