AMN Tak Rela Kab Nganjuk Dipimpin Koruptor

Massa dari Aliansi Masyarakat Nganjuk menolak koruptor menjadi pemimpin Kabupaten Nganjuk. (ristika/bhirawa)

Nganjuk Bhirawa
“Kami tidak rela Bumi Nganjuk dipimpin koruptor, segera laksanakan sidang paripurna dengan agenda pemakzulan Bupati Nganjuk”. Demikian tulisan puluhan poster dan merupakan tuntutan kepada DPRD Nganjuk dari ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nganjuk (AMN).
Dengan menggunakan berbagai macam kendaraan seperti truk, mobil bak terbuka dan sepeda montor, para pengunjukrasa sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor DPRD Nganjuk di Jalan Gatot Subroto. Begitu tiba di kantor DPRD yang sudah dijaga ketat ratusan Polisi, massa langsung membentangkan puluhan poster yang mereka bawa.
Sementara itu Agung Prasetyo ketua Aliansi Masyarakat Nganjuk melakukan orasi di atas mobil bak terbuka. Dimana dalam orasinya, Agung Prasetyo menuntut agar DPRD Nganjuk mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Nganjuk. “Koruptor menyebabkan penderitaan bagi masyarakat, DPRD harus mendukung operasi sapu bersih korupsi,” teriak Agung.
Karena itu, Aliansi Masyarakat Nganjuk menuntut segera dilakukan sidang paripurna untuk mencopot dan mengganti Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman. Menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap dan menyita seluruh asset Bupati Taufiqurrahman yang diduga dari hasil korupsi.
Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi juga harus diperiksa serta dihukum. “Sudah ditetapkan sebagai tesangka, tetapi belum ditangkap juga. Kami mencurigai ada persekongkolan jahat untuk melindugi para koruptor,” tegas Agung di depan massa.
Menanggapi tuntutan para pengunjukrasa, Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Sumardi SH mengatakan jika proses hukum yang menjadikan Bupati Nganjuk sebagai tersangka korupsi merupakan ranah KPK dan menjadi kewenangan lembaga anti rasuah tersebut. Namun untuk menggelar sidang paripurna pencopotan Bupati Taufiqurrahman dari jabatannya harus melalui mekanisme di dewan.
Salah satu diantaranya bahwa utuk melakukan sidang paripurna istimewa harus mendapat dukungan sedikitnya 75 persen dari jumlah anggota DPRD yang ada. “Mungkin saja dilakukan sidang istimewa untuk pemberhentian jabatan bupati, tetapi harus melalui mekanisme dan aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Sumardi saat menemui perwakilan massa.
Aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dan massa Aliansi Masyarakat Nganjuk mengancam akan kembali mengerahkan massa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh DPRD. [ris]

Tags: