Amnesti Pajak Bukan Kepentingan DJP

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan program amnesti pajak yang telah dikeluarkan pemerintah bukan hanya untuk kepentingan Direktorat Jendral Pajak (DJP), melainkan untuk semua bangsa dan negara.
“Program ini sangat bagus, dan bukan hanya untuk kepentingan DJP saja, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara kita,” ucap Sutiaji, saat membuka kegiatan Sosialisasi Amnesti Pajak di Ruang Sidang Balaikota Malang, Jawa Timur, Selasa (20/9).
Ia mengatakan program amnesti pajak sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, dan merupakan program yang positif.
Sutiaji menjelaskan, Indonesia saat ini sedang mengalami kondisi yang kurang menggembirakan di antaranya perlambatan pertumbuhan ekonomi, defisit neraca perdagangan dan defisit anggaran, yang semuanya dapat berdampak pada berkurangnya kemampuan negara dalam menyejahterakan bangsa.
“Oleh karena itu, dengan diberlakukannya UU No. 11/2016 Tentang pengampunan pajak diharapkan kondisi tersebut dapat teratasi, karena dengan amnesti pajak akan didapatkan manfaat seperti dihasilkannya sumber baru untuk pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim III Rudy Gunawan mengatakan amnesti pajak merupakan inisiatif pemerintah, tujuannya untuk menghadapi persiapan global di bidang ekonomi di tingkat regional dan internasional.
“UU amnesti pajak merupakan hak, berarti semua WNI yang sudah atau belum memiliki NPWP mempunyai kesempatan yang sama memanfaatkan amnesti pajak ini,” ujarnya.
Rudy mengatakan, manfaat yang didapat apabila mengikuti amnesti pajak adalah dapat menghapus pajak yang seharusnya terutang dengan angka 2 persen, dan tidak akan dilakukan tindak pidana di bidang perpajakan. “Kami harapkan Pemkot Malang bisa menjadi agen untuk menginformasikan kepada masyarakat agar program amnesti pajak dapat berjalan dengan baik,” ucapnya, berharap. [ant]

Rate this article!
Tags: