Anak Buah Dukung Paslon Bupati, Bawaslu Panggil Kadispora Malang

Kadispora Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto (kanan) bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (12/10). [cahyono]

Kabupaten Malang, Bhirawa
Kasus dugaan Kepala Bidang Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Slamet Suyono mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) berbuntut panjang.
Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang yang diduga memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Malang berbuntut panjang. Bawaslu memanggil Kepala Dispora Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto, untuk dimintai keterangan dan dijadikan saksi.
“Kami dalam kasus stafnya yang tidak netral dalam Pilkada ini, tentunya kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Karena dalam UU Pemilu sudah jelas ASN tidak boleh mendukung paslon, dan ASN harus netral,” kata Atsalis, Senin (12/10), usai dimintai keterangan oleh Bawaslu di Kantor Bawaslu, Senin (12/10)
Ia sangat mendukung langkah yang dilakukan Bawaslu yakni telah melakukan penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan stafnya. Sehingga siapa saja yang melanggar aturan Pemilu akan mendapatkan sanksi, dan dapat di lihat dari hasil investigasi Bawaslu apakah tergolong katagori pidana, atau pelanggaran sedang, ringan dan berat. Namun, dirinya belum bisa memastikan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Slamet Suyono jika nanti dari hasil pemeriksaan Bawaslu terbukti melanggar UU Pemilu, maka pihaknya akan melaporkan ke Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Malang.
“Nantinya, jika terbukti mendukung salah satu Paslon Bupati Malang, yang jelas akan mendapatkan sanksi dari Bupati. Namun, jika kasusnya nanti mengarah ke pidana, itu nanti yang menangani pihak Kepolisian,” ujar Atsalis.
Dia menegaskan, dirinya dengan Slamet Suyono hanya sebatas rekan kerja, yakni antar atasan dan bawahan, sehingga tidak ada unsur saudara. Dan selama ini, berdasarkan kinerjanya kinerjanya di Dispora juga bagus dan tidak pernah ada masalah. Untuk itu, dalam kasus tersebut maka dirinya menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Bawaslu.
Menurut dia, selama ini ia belum pernah melihat Pak Slamet mengajak rekan-rekan kerjanya yang lain untuk mendukung salah satu paslon. “Tapi jika saya tahu, maka pasti akan saya tegur karena ASN tidak boleh mendungkung salah satu Paslon. Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terang Atsalis.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva membenarkan, jika pihaknya telah memanggil Kepala Dispora Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto untuk dimintai keterangan atas anak buahnya yang secara langsung mendukung Paslon Bupati Malang Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono, di salah satu group WA Inspirasi Malang karena berdasarkan UU Pemilu, ASN harus netral dalam Pilkada dan tidak boleh mendukung secara langsung salah satu paslon.
“Kami sebelumnya sudah memanggil dua orang wartawan yang menjadi anggota group WA Inspirasi Malang untuk kita mintai keterangan hanya sebatas sebagai saksi. Dan jika nanti Slamet Suyono terbukti melanggar UU Pemilu, maka dia terancam pidana,” tegasnya. [cyn]

Tags: