Anak Buruh Dapat Kuota Lima Persen Bangku SMA/SMK Negeri

Gubernur Jawa Timur Khofi fah memotong tumpeng di acara May Day di depan kantor Jl. Pahlawan Surabaya (atas). Gubernur Jawa Timur Khofi fah didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak memberikan Sambutan pada peringatan hari buruh di Jatim.

Kado Gubernur Khofifah Saat Peringatan May Day
Pemprov, Bhirawa
Para buruh di Jatim patut bergembira mendapatkan kado spesial dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Kado itu berupa akses khusus masuk ke sekolah negeri jenjang SMA/SMK se Jatim pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini. Kuota yang diberikan sebesar lima persen dari daya tampung yang tersedia.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Khofifah di depan ribuan buruh saat mengikuti peringatan May Day di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (1/5). Akses khusus masuk SMA/SMK negeri itu diberikan khususnya bagi anak-anak buruh di Jatim yang tidak mampu.
“Kami ingin memberikan hadiah pada keluarga buruh, pekerja yang tidak mampu dan juga yang difabel, bahwa kita ada kuota 5 persen khusus bagi anak-anak mereka yang akan masuk ke SMA/SMK negeri di seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah.
Wanita yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla ini menyebut anak-anak buruh yang sudah di kelas 3 SMP atau MTs bisa memanfaatkan kuota khusus 5 persen ini untuk bisa masuk SMA/SMK negeri. “Para anak buruh, pekerja, dan difabel ini akan diprioritaskan untuk bisa masuk SMA SMK negeri di Jawa Timur. Kuota khusus lima persen ini akan kita luncurkan besok saat Hardiknas,” tegasnya.
Dikatakan Khofifah, dengan adanya kuota masuk SMA/SMK negeri, akan mempermudah para anak buruh dan pekerja tidak mampu untuk bisa mengakses pendidikan berkualitas. Terlebih jika sudah masuk ke SMA/SMK negeri, mereka tidak akan terbebani soal biaya. Ini karena mulai tahun ajaran baru Juli 2019 mendatang akan diterapkan sekolah gratis untuk SMA/SMK negeri se Jatim. “Jadi sudah nggak pakai SPP. Kalau sudah masuk SMA SMK negeri, maka mereka akan mendapatkan dan menguasai pendidikan yang sesuai dengan revolusi industri 4.0,” tegasnya.
Pemberian kuota khusus ini menurut Khofifah sudah sesuai dengan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibolehkan untuk memberikan kuota pendidikan untuk keluarga tidak mampu dan masyarakat dengan disabilitas.
Syarat untuk bisa memanfaatkan kuota khusus anak buruh yang tidak mampu ini dikatakan Khofifah tidak berbelit. Cukup menunjukkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat tidak mampu. Jika tidak menggunakan kartu itu bisa juga menunjukkan kartu bukti menerima Program Keluarga Harapan. Yang bisa menjadi bukti bahwa mereka memang dari keluarga tidak mampu. “Kalau tidak begitu maka kita bisa lakukan verifikasi,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Saiful Rachman menuturkan, kuota bagi anak buruh sebesar lima persen akan diambilkan dari kuota 20 persen untuk siswa tidak mampu. Sehingga, tidak akan mengurangi kuota untuk jalur yang lain. “Kita memiliki kuota 20 persen untuk anak dari keluarga tidak mampu. Lima persen dari itu khusus dari keluarga buruh,” ungkap Saiful.
Secara teknis, pendaftaran bagi anak buruh ini akan dilakukan secara offline langsung ke sekolah tujuan. Selanjutnya, pihak sekolah akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan. “Prioritas ini diberikan untuk buruh yang tidak mampu. Jadi seperti biasa, sekolah akan terjun memastikan kondisi keluarga anak yang akan mendaftar melalui jalur ini,” pungkas dia.

Gubernur Sepakati Sembilan Tuntutan Buruh
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menaruh perhatian serius terhadap berbagai persoalan terkait buruh. Hal itu ditunjukkan dengan disepakatinya sembilan tuntutan dalam peringatan hari buruh internasional di halaman kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (1/5).
Kesembilan tuntutan tersebut antara lain, revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan pencabutan Permenkes No 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya. Kedua permohonan revisi SE Mahkamah Agung No 03 Tahun 2018 terkait rumusan Hukum Kamar Perdata. Ketiga, gubernur sepakat membuat rekomendasi kepada Kemenaker RI agar ada perubahan komponen hidup layak untuk komponen pengupahan dintahun 2020. Keempat gubernur dalam menentapkan Upah Minimum Sektoral (Kabupaten/kota) UMSK tahun 2020 berpedoman pada usulan kabupaten kota.
Kesepakatan lainnya adalah, penertiban terhadap perusahaan yang tidak memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Keenam gubernur sepakat untuk menertibkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tegas terhadap pelanggaran outsourcing di Jatim. Ke tujuh terkait pengawas rumah sakit, delapan pengawasan tenaga kerja yang harus segera diperbaiki dan terakhir adalah di Jatim akan membuat regulasi terkait jaminan pesangon.
“May day kali ini ada sembilan rekomendasi dari berbagai aliansi serikat pekerja. Terkait PP 78, kalaupun akan direvisi, maka pokok-pokok pikiran itu akan disiapkan oleh tim dari aliansi serikat. Jadi tidak asal cabut atau revisi,” tutur dia. Tim ini, lanjut dia, akan bekerja maksimal selama enam bulan.
Sementara terkait jaminan pesangon, selanjutnya akan ditelaah oleh tim yang terdiri dari aliansi serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan. Sehingga, setelah exercise dilakukan, perlu dilakukan koordinasi dengan Korsupga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supaya proses yang berjalan berseiring dengan kehati-hatian. “Karena ini kaitannya dengan pesangon setelah mereka pensiun. Payung hukumnya apa, kalau bentuknya Perda harus dibahas dengan DPRD. Kalau pergub, tingkat imperativnya seperti apa. Secara prinsi, buruh harus mempunyai masa depan yang terjamin,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo menambahkan, peringatan hari buruh di Jatim yang dipusatkan di dua titik diperkirakan mencapai 12 ribu massa. Sekitar 10 ribu berpusat di Jalan Pahlawan dan sekitar dua ribu berada di depan Grahadi. “Yang penting dari aksi ini adalah massa mengikuti dengan bahagia dan pulang dengan senang,” tutur Himawan.
Disinggung terkait UMSK, Himawan mengaku gubernur akan mengirim permohonan kepada menteri agar petunjuk pembayaran UMSK sudah dibuat pada akhir 2019. Sehingga, kajian tentang KHL 2021 bisa secara resmi dilakukan pada 2020.
“Karena problemnya seringkali juklak, 2020 pertengahan dan itu kita melakukan kajian susah. supaya kita yang melakukan di bawah ini tidak buru-buru,” pungkas dia. [tam]

Tags: