Anak Gugat Ibu dan Saudara Kandung di Kabupaten Kediri

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

(Warisan Dieksekusi)
Kab Kediri, Bhirawa
Peristiwa menarik terjadi di PN Kediri, dimana anak kandung menggugat ibu kandungnya karena hak warisan tanah telah berpindah tangan akibat tidak mampu membayar utang di sebuah Bank Nasional , Selasa (19/9).
Persoalan keluarga yang berakhir di dalam meja hijau ini berawal sejak tahun 2011, ketika itu Ibu Sumiati(70)warga Desa Nyablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri yang memiliki 5 orang anak ini meminjamkan sertifikat tanahnya untuk anak bungsunya bernama Enik Murtini tanpa sepengetahuan 2 anaknya yang bernama Emiasih dan Lalan,
Kemudian sama anak Enik sertifikat itu digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang pada orang bernama Bambang Suhartono warga Desa Tarikan, Kecamatan Tarikan Kediri untuk modal beternak ayam dengan jumlah Pinjaman Rp 70 juta,
Diduga karena tidak mampu membayar sertifikat tersebut masuk dalam KPKNL Malang untuk dilelang,dan akhirnya pada 2017 ini tanah tersebut telah dieksekusi oleh pemenang lelang.
Setelah mengetahui kejadian ekskusi rumah dan tanah ini, akhirnya dua anaknya yang bernama Emi dan Lalan ini menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya” Orang tua kami sudah pasrah, gimana lagi kita harus menempuh jalur hukum, saya tidak menyalahkan orang tua kami, ” kata Lalan melalui kuasa hukumnya Supriyo SH.
Persidangan dalam sengketa perdata ini sudah dua belas kali dilakukan, dan saat ini agenda persidangan masih pemeriksaan saksi saksi.Menurutnya ada 9 orang tergugat atau turut tergugat dalam persoalan ini, Selain ibu kandung ada 3 saudara nya yang tergugat.
“Untuk 3 saudara klien kami yang tergugat adalah, Enik, Pujiono dan Hadi Suwandi, serta Bambang Suharto no, sedangkan yang turut tergugat adalah Dwi Nyanyi, Kantor Notaris Meika Astri,serta Kantor PPAT Praktek Ahmadi n” terangnya.
Terpisah, salah satu tergugat Enik mengaku mewakili ibunya mengaku pasrah dan bersalah pada kedua kakak nya, dia sendiri juga tidak menyangka jika persoalan akan semakin runyam, Sertifikat peninggalan Ayahnya terpaksa harus pindah tangan dan menjadi persoalan hukum.
“Saya mengaku bersalah, karena disitu masih ada hak – hak kakak saya, saya tidak menyangka jika kejadian akan seperti ini.” kata Enik yang mengaku mewakili ibunya yang sudah usia lanjut.
Dia menceritakan, awalnya dia meminjam uang pada Bambang Suhartono dengan jaminan sertifikat atas nama Muradi yang tak lain ayahnya yang sudah meninggal, rencana dia meminjam uang Rp 70 juta untuk membuat usaha peternakan.”Dan tiba-tiba kejadian seperti ini, saya salah sama kakak kakak saya, karena ketika meminjam sertifikat tidak memberitahu” tandasnya.
Sementara dalam persidangan Ibu Kandung dari lima saudara ini tidak terlihat datang, dan persidangan ditunda hingga pekan depan. [van]

Tags: