Anak Jenius US, FPDIP Ancam Laporkan Kadindik Sidoarjo ke Mendiknas

PendidikanDPRD  Jatim, Bhirawa
FPDIP Jatim mengancam akan melaporkan Kadis Pendidikan Kab. Sidoarjo ke Mendiknas, Anis Bawesdan jika tidak mengikutkan si anak jenius Pato Sayyaf dalam Ujian Sekolah SD yang berlangsung pada Mei ini.  Karenanya FPDIP Jatim memberikan deadline hingga April agar ada keputusan jika Pato bisa mengikuti US.
Ketua FPDIP Jatim, Sri Untari menegaskan seharusnya Dinas Pendidikan Sidoarjo tidak mengorbankan siswa hanya karena sekolah tidak mengantongi izin operasional. Seharusnya si Pato tetap dapat menikuti US, karena yang bersangkutan sudah mengikuti jenjang pendidikan mulai kelas 1 sampai 6, meski tidak sampai 6 tahun.
”Ini karena dalam sekolah tersebut dibuka kelas akselerasi yang artinya diperuntukan terhadap anak-anak yang pandai dalam akademiknya. Dan Pato mengikutinya hingga dia sampai kelas enam. Namun setelah Pato ingin mendaftarkan untuk mengikuti UN, ternyata Dinas Pendidikan melarangnya alasan usianya belum memenuhi. Padahal dalam juklak dan juknis,tidak satupun pasal yang menyatakan usia peserta US. Yang ada hanyalah duduk di kelas 6 SD,”tegas perempuan asli Malang ini kepada wartawan, Kamis (21/4).
Karenanya, FPDI Jatim minta kepada kader PDIP yang duduk di DPRD Kab. Sidoarjo untuk  mendesak  Bupati Sidoarjo, Saiful Illah  turuntangan  agar Pato bisa ikut US. Pasalnya, kabar terakhir diketahui jika Pato diminta duduk di kelas 5  atau turun satu tingkat dulu sebelum ikut US.
”Keputusan ini sungguh tidak adil. Tentunya psikologi anak ini akan terguncang. Pato adalah aset negara, dimana mereka harus dilindungi. Untuk itu FPDIP akan memperjuangkan Pato sampai ikut US SD yang digelar pada Mei nanti,”tandas politisi yang juga duduk di Komisi C DPRD Jatim ini dengan nada intonasi tinggi,
Di sisi lain, Sri Untari mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan yang membiarkan SD Multiligual Anak Soleh Waru, Sidoarjo operaional selama 13 tahun dengan meluluskan tujuh lulusan. Karenanya,jika sekolah tersebut bodong seharusnya pihak Dindik langsung melakukan penyegelan.
”Tapi yang terjadi disini justru ada pembiaran. Kalau Pato dilarang ikut UN, kasihan 14 siswa lainya juga ikut terbawa masalah ini. Padahal yang salah adalah pihak sekolah, tetapi mengapa siswa dan orangtuanya yang kena getahnya,”tanya Untari.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agatha Retno sari.Menurutnya selama ini baik orangtua dan siswa sudah membuat kesepakatan jika pihaknya tidak menuntut jika Pato tidak diterima di SMP negeri. Namun mengapa pihak Dindik Sidoarjo tetap keberatan.
Begitupula saat Dinas Pendidikan Jatim meminta Dindik Sidoarjo agar si Pato diikutkan UN, tapi tidak ditindaklanjuti. ”Untuk itu FPDIP Jatim sepakat akan mengawal kasus ini. Bahkan dalam masalah ini kami tidak akan main-main. Artinya kita dapat mengusulkan pencopotan kepada Kadis Pendidikan Sidoarjo, meski dalam otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan untuk mengelola daerahnya,”akunya.
Seperti diketahui, lantaran SD Multiligual Anak Soleh Waru Sidoarjo belum mengantongi izin, Bocah jenius, Pato Sayyaf berumur delapan tahun dua bulan ditolak mengikuti Ujian Nasional oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari mengatakan, nilai rapor Pato mulai kelas satu hingga enam sangat memuaskan. Itu menunjukkan bahwa Pato layak UN. Terlebih lagi, Pato telah menempuh pendidikan sesuai prosedur.    “Ini anak jenius yang bisa menjadi mutiara bangsa di masa depan. Harusnya, pihak sekolah memberikan advokasi dan memperjuangkan anak didiknya untuk mengikuti ujian nasional,” tegasnya. [cty]

Tags: