Anak Terlindungi di Masa Pandemi

Dr Andriyanto SH MKes

Refleksi Hari Anak Nasional 2021

Oleh :
Andriyanto
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan setiap tahun nya pada tanggal 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 yang dilaksanakan tingkat Pusat dan Daerah, serta Perwakilan RI di Luar Negeri. Peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berbeda dengan peringatan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan HAN tahun ini menghadapi tantangan karena adanya Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang berimplikasi pada masyarakat, terutama anak, mengalami berbagai persoalan seperti masalah pengasuhan bagi anak yang orangtuanya positif Covid-19, kurangnya kesempatan bermain dan belajar serta meningkatnya kasus kekerasan selama pandemi sebagai akibat diterapkannya kebijakan jaga jarak maupun belajar dan bekerja di rumah.

Berdasarkan tantangan tersebut, maka tema HAN tahun 2021 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan Tagline #AnakPedulidiMasaPandemi. Hal ini sebagai motivasi bahwa pandemik tidak menyurutkan komitmen untuk tetap melaksanakan HAN tahun ini meskipun secara virtual, tanpa mengurangi makna HAN.

Anak Meninggal di Masa Pandemi

Dalam bulan Juli 2021 kasus Covid-19 di Jawa Timur mengalami lonjakan cukup signifikan, terutama dengan munculnya varian virus Covid-19 yang penularannya lebih cepat. Bahkan jumlah kematian akibat seseorang terkonfirmasi virus ini juga cukup tinggi. Terlebih dikabarkan, jumlah anak-anak di Indonesia, usia di bawah 18 tahun, yang meninggal akibat Covid-19 saat ini paling tinggi di dunia.

Berdasarkan laporan Komite Penanganan Covid-19 Nasional dalam Covid19.go.id per tanggal 21 Juli 2021 tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jawa Timur sebanyak 249.242 kasus, dengan 22.107 kasus pada anak-anak (di bawah usia 18 tahun).

Dari 249242 kasus positif di Jawa Timur tersebut, terdapat 16.495 jiwa yang meninggal dunia, dan dari 16.495 jiwa yang meninggal tersebut 93 jiwa anak-anak (46 anak usia 0-5 tahun, 47 anak usia 6-18 tahun).

Kejadian lonjakan kasus covid-19 di Jawa Timur ini banyak terjadi pada klaster keluarga. Klaster keluarga adalah penyebaran virus corona yang berasal dari anggota keluarga atau orang yang tinggal serumah. Biasanya, penyebaran berawal dari seseorang yang sudah lebih dahulu tertular lalu menularkannya pada anggota keluarga lain. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan klaster keluarga semakin masif antara lain membiarkan anak-anak bermain bersama di lingkungan komplek atau perumahan tanpa protokol kesehatan.

Anak-anak kita harus kita lindungi. Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari klaster keluarga virus corona, antara lain: protokol kesehatan Covid-19 sebaiknya juga dilakukan di dalam rumah, apalagi kalau ada keluarga yang baru beraktivitas di ruang publik. Memastikan sirkulasi udara di dalam rumah berjalan dengan baik, dengan cara sering membuka jendela maupun pintu agar udara bisa bergantian.

Walaupun sesama anggota keluarga, durasi dalam berinteraksi juga sebaiknya dibatasi termasuk tetap melakukan physical distancing. Berikutnya dengan cara menerapkan gaya hidup sehat agar tidak mudah terserang virus, termasuk berolahraga dan mengonsumsi makanan serta minuman sehat.

Di satu sisi, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Provinsi Jawa Timur yang terlaporkan di aplikasi SIMFONI per tanggal 21 Juli 2021 sebesar 765 kasus, dengan bentuk kekerasan tertinggi adalah kekerasan psikis sebesar 42,88%; dan 60% tempat kejadiannya ada di rumah tangga. Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada bulan April 2020 menemukan hanya 32% anak didampingi orang tua nya selama belajar di rumah.

Seiring hal ini, telah banyak Karyawan Perusahaan Swasta yang di PHK dan dirumahkan. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Indonesia pada tahun 2016 menyebut bahwa perempuan dengan suami menganggur berisiko 1,36 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik atau seksual. Hal ini juga berakibat kondisi ekonomi keluarga menjadi rentan, sehingga kemudian menyebabkan ekonomi keluarga menurun, maka pemberian makan pada anak tetap harus optimal.

Sejatinya, dari release Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, tercatat IPA Jatim sebesar 71,8 pada tahun 2019, meningkat 3,87 (5,7%) dari tahun 2018, dan di atas nilai Nasional 66,29 dengan pertumbuhannya 3,54 (5,6%). Ini merupakan prestasi yang baik. Terlebih bila Provinsi Jawa Timur pada tahun ini mendapat penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak.

IPA ini menggambarkan upaya perlindungan anak yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal pemenuhan hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan dan pemanfaatan waktu luang; serta perlindungan khusus anak.

Namun, upaya perlindungan anak di Jawa Timur masih membutuhkan perhatian serius dan kerja keras dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat guna mencapai hasil yang optimal. Pada kenyataannya kondisi anak-anak di Jawa Timur masih membutuhkan perhatian ekstra, hal ini terlihat dari banyaknya kekerasan terhadap anak, banyaknya anak yang dipekerjakan, dilacurkan, Angka Partisipasi Sekolah (APS) rendah, Angka Kematian Bayi (AKB) tinggi, gizi kurang dan stunting, gizi anak kurang yodium, dan anak tidak memiliki akte kelahiran dan Kartu Identitas anak. Situasi ini merupakan hasil akumulasi dari nilai sosial kultural dari suatu masyarakat. Padahal kita sadar, pembangunan berkelanjutan dimulai dari anak-anak.

Harapan

Pada momentum peringatan Hari Anak Nasional tahun 2021, dengan begitu banyaknya permasalahan Anak di Jawa Timur, sudah barang tentu harapan kita IPA Jawa Timur di masa tiga tahun mendatang haruslah lebih meningkat dan membutuhkan percepatan. Pekerjaan Rumah yang cukup berat ini akan terwujud melalui semangat kerja keras yang tinggi. Upaya percepatan capaian ini membutuhkan koordinasi dan sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi, perangkat daerah, dan peran serta masyarakat. Hal ini Inshaallah akan menjadi mudah dengan digalakkannya jargon Jawa Timur Bangkit beserta Rembug Nyekrup antara perangkat daerah.

Pada dasarnya, perlindungan anak merupakan bagian dari investasi pembangunan sumber daya manusia. Pemenuhan hak dan perlindungan anak secara optimal akan menghasilkan individu berkualitas yang membawa kebangkitan dan kemajuan Jawa Timur di masa yang akan datang, sebaliknya jika permasalahan anak tidak tertangani dengan baik maka generasi selanjutnya akan menjadi beban bagi Pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan suatu sistem perlindungan anak yang efektif melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran, terutama pada masa Pandemi ini. Selamat Hari Anak Nasional. Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

——– *** ———

Rate this article!
Tags: