Anang Hermansyah Apresiasi Polda Jatim Ungkap Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Direskrimsus Polda Jatim bersama Kabid Humas Polda Jatim dan Anang Hermansyah dalam jumpa pers kasus pelanggaran hak cipta, Selasa (22/10) di Mapolda Jatim. [Oki Abdul Sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Musisi sekaligus anggota DPR, Anang Hermansyah mengapresiasi Polda Jatim dalam mengungkap dugaan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan di beberapa tempat karaoke di Surabaya. Suami dari Ashanty ini juga mendukung Polda Jatim dalam mengungkap semua kasus pelanggaran hak cipta.
“Saya mengucapkan terima kasih. Polda Jatim sudah membuktikan usaha yang luar biasa dan harapannya semoga ini bisa ditiru oleh Polda-polda yang lain agar bisa menjalankan hal sama,” kata Anang saat di Mapolda Jatim, Selasa (22/10).
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya telah menangani kasus ini sejak lama. Kini, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan pihak kepolisian siap menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa.
Yusep menjelaskan, pihaknya telah memproses laporan terkait adanya pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta itu. Dalam kasus ini, tempat karaoke dianggap tidak membayar royalti sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.
“Polda Jatim saat ini merilis penanganan pelanggaran hak cipta yang akan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan pelaku. Ini ada salah satu badan hukum pengelola karaoke yang melanggar hak cipta,” kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Selain tidak membayar royalti, sambung Yusep, pengusaha karaoke juga dituding telah melakukan praktik penggandaan lagu yang kemudian dikonsumsi oleh publik. Sehingga, secara komersial pengusaha karaoke tersebut telah menangguk keuntungan.
“Ada upaya memanfaatkannya untuk komersial alias mencari keuntungan tanpa memenuhi kewajiban membayar royalti. Satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Masih kata Yusep, kasus tindak pidana hak cipta ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Pihaknya tengah menangani empat perkara, sementara baru satu yang telah selesai. Dan terus melakukan pengungkapan kasus pelanggaran hak cipta ini.
“Polda Jatim telah menangani empat perkara dan ini sudah dilimpahkan salah satunya. Ini bentuk kepedulian Polda Jatim pada perlindungan Hak cipta,” tegasnya.
Selain Anang, Yusep menyebut ada 17 artis yang datang ke Mapolda Jatim. Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada polisi untuk terus menindak kasus ini. 17 Artis ini diantaranya Anang Hermansyah, Rian d’masiv, Kla Project, hingga Trio Macan.
“Hari ini ada 17 artis sebagai bentuk dukungan dan kesungguhan atas penegakan hukum ini,” pungkas Yusep.
Seperti diketahui, musisi lainnya yang mendukung adalah Rian d’Masiv, Trio Macan dan lain-lain. Terkait dengan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti dari tempat karaoke yang melanggar UU Hak Cipta. Di antaranya CPU, TV, microphone, speaker dan lain-lain. “Kami juga menetapkan satu orang tersangka berinisial IK, warga Surabaya,” pungkas Yusep. [bed]

Tags: