Ancam Laporkan BK DPRD ke Ombudsman RI

Direktur GGAA, Sudarno, saat memberikan pemaparan kasus di Kantor DPRD Kota Batu, kemarin.

Direktur GGAA, Sudarno, saat memberikan pemaparan kasus di Kantor DPRD Kota Batu, kemarin.

Kota Batu, Bhirawa
Direktur Eksekutif Good Governance Activator Alliance (GGAA), Sudarno, kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Batu untuk mencari nasib dari laporan pengaduan yang berikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa waktu lalu. Iapun harus menerima kekecewaan karena setelah 25 hari pasca pengaduan, tidak ada tanggapan dan kejelasan sikap yang ia peroleh dari Dewan.
“Sampai hari ini (8/6), belum ada perkembangan dari BK DPRD. Jika hal ini tetap berkelanjutan maka kita akan laporkan ke Ombudsman RI,” ujar Sudarno, Rabu (8/6).
Ia menjelaskanbahwa beberapa waktu lalu GGAA melaporkan Budiarto, Ketua BK bersama beberapa anggota dewan lainnya yang diduga menjadi makelar perijinan pendirian 21 toko modern yang ada di Kota Batu. Tugasnya adalah memuluskan pendirian toko modern yang pendiriannya ditengarai illegal.
Terkait hal tersebut, GGAA mendesak agar BK DPRD mengusut tuntas masalah ini, apakah benar Budiarto dan beberapa anggota dewan telah menjadi makelar perijinan toko modern. Praktik makelar ini, menurut Sudarno, bertentangan dengan kode etik dewan, dan bisa mencoreng nama baik anggota DPRD. Selain itu keberadaan toko modern tidak sesuai dengan perda nomor 8 tahun 2012 tentang perlindungan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
GGAA mendesak agar dewan menegakkan tata tertib dan kode etik anggota DPRD Kota Batu serta memberikan jawaban atas dugaan masyarakat tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Batu, Cahyo Edi Purnomo, menjamin setiap laporan warga masyarakat terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota dewan akan tetap diproses. Termasuk laporan dari GGAA yang melaporkan dugaan anggota dewan yang juga Ketua BK DPRD yang memuluskan pendirian toko modern.
“Kita tidak akan melindungi anggota DPRD yang melanggar kode etik, bahkan jika mengarah pada perbuatan pidana,”ujar Cahyo. Iapun mempersilahkan jika ada pihak yang merasa dirugikan Dewan untuk melaporkannya kepada polisi.
Terkait laporan pengaduan GGAA, Ketua Dewan mengaku sudah meneruskannya kepada Badan Kehormatan (BK) untuk diproses lebih lanjut. Jika memang tudingan itu benar, sanksi harus diberikan. Tetapi kalau salah, BK berkewajiban memberikan klarifikasi kepada publik.
Cahyo mengatakan memang ada desakan dari masyarakat untuk mengambil alih proses pelanggaran kode etik tersebut. Namun hal tersebut menurut Cahyo tidak mungkin dilakukan karena tidak ada aturan yang mengatur tentang mekanisme tersebut.
“Tidak ada ketentuan yang mengatur, pimpinan dewan bisa mengambil alih tugas BK, karena itu kan masih ada beberapa anggota BK yang tidak terlibat, karena itulah tetap masalah ini diserahkan pada mekanisme yang ada di BK,” ujar Cahyo. [nas]

Tags: