Ancam Polisikan Sekwan Jika Tak Jawab Somasi Wartawan

6-FOTO OPEN cyn-2-9-Foto Ketua PWI Malang Sugeng Irawan (kiri) saat menyerahkan surat somasi kepada Sekwan DPRD Kabupaten Malang Iriantoro (kirKab Malang, Bhirawa
Kasus pengusiran wartawan saat peliputan gladi kotor persiapan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2014-2019, pada Jumat (29/8). Hal itu telah membuat ketiga organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malag Raya, Aliansi Jurnakis Independen (AJI) Malang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Malang, mengirimkan surat somasi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD kabupaten setempat, pada Senin (1/9) siang kemarin.
Pengiriman surat somasi pertama yang dikirim oleh masing-masing ketiga oraganisasi wartawan, yang diikuti juga puluhan wartawan, yang tugas peliputan di wilayah Kabupaten Malang, diterima Ketua DPRD sementara Hari Sasongko dan Wakil Ketua DPRD sementara Siadi, serta Sekwan Kabupaten Malang Iriantoro. Sedangkan masing-masing perwakilan ketiga organisasi wartawan tersebut langsung meminta klarifikasi pada Sekwan terkait pengusiran wartawan saat peliputan gladi kotor persiapan pelantikan anggota dewan baru.
Dalam klarifikasi yang diberikan Sekwan DPRD Kabupaten Malang Iriantoro, bahwa dia menyatakan, dirinya telah bertanggungjawab atas pengusiran wartawan yang dilakukan oleh stafnya Rini Puji Astutik ketika gladi kotor. “Ada miss communication atau kesalahan komunikasi antara Rini dan rekan-rekan wartawan. Sehingga dirinya meminta maaf kepada teman-teman wartawan,” tegasnya, di sela-sela memberikan klarifikasi di hadapan puluhan wartawan, di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (1/9).
Saat itu, kata dia, dirinya sedang melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat baru Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sehingga dalam kejadian itu dirinya tidak tahu. “Kami mengetahui jika ada insiden di acara gladi kotor persiapan pelantikan anggota dewan baru, dari teman-teman wartawan. Meski ada miss communication antara anak buah saya dan teman-teman wartawan,” kata dia.
” Tapi kami selaku pimpinan, sekali lagi meminta maaf, sehingga dalam insiden itu bisa menjadi pelajaran kami. Dan di kemudian hari kami harapkan tidak akan lagi terjadi insiden serupa. Untuk itu kami berharap agar teman-teman tetap bermitra dan saling membutuhkan,” papar Iriantoro, yang sebelumnya menjabat Kepala Dispora Kabupaten Malang.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya Sugeng Irawan mengatakan, meski Sekwan DPRD Kabupaten Malang Iriantoro sudah meminta maaf pada wartawan, tapi pihaknya tetap melakukan somasi. Karena pengusiran wartawan saat peliputan, hal tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 1 yaitu tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. “Artinya pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan, agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, pelarangan atau pengusiran wartawan juga dikenakan pasal 18 ayat 1 yakni setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalis akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta. Dan nantinya jika Sekwan tidak menjawab somasi PWI paling lambat se-Minggu setelah pengajuan surat somasi ini, maka pihaknya akan meneruskan kasus ini ke jalur hukum.
Hal yang sama juga dikatakan, Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Malang Gunadi Handoko SH MHum, bahwa surat somasi yang dikirimkan ketiga oragnisasi wartawan yakni PWI, AJI, dan IJTI, tidak mendapatkan tanggapan dari Sekwan DPRD Kabupaten Malang, maka Peradi selaku pendamping ketiga oraganisasi wartawan tersebut akan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
“Sebab, tugas wartawan ketika melakukan peliputan yang mendapatkan pelarangan dan pengusiran, itu masuk pada rana pidana. Karena wartawan dalam melakukan peliputan dilindungi UU Pers. Dan pelaku pengusiran warwatan akan dijerat dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 1, karena dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik,” tegasnya. [cyn]

Keterangan Foto : Ketua PWI Malang Raya Sugeng Irawan (kanan) saat memberikan surat somasi kepada Sekwan DPRD Kabupaten Malang Iriantoro (kiri), di ruang sidang gedung DPRD Kab Malang. [cyn/Bhirawa]

Tags: