Ancam Robohkan Bangunan Prostitusi Terselubung di Kota Mojokerto

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto melakukan pemeriksaan terhadap wanita hasil razia. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Satpol PP Kota Mojokerto mengancam bakal merobohkan bagunan menjadi praktek prostitusi terselubung di eks lokalisasi BC, Kota Mojokerto. Sikap tegas ini menyusul adanya praktek prostitusi yang dideklarasikan tutup oleh Wali Kota Mojokerto pertengahan tahun lalu itu.
Pembongkaran bangunan bakal dilakukan karena berada diatas aset milik Pemkot Mojokerto. Pembongkaran bangunan semi permamen itu diawali dengan peringatan dalam bentuk surat pernyataan kepada penghuni yang terkena razia akhir pekan lalu.
”Ada yang tertangkap razia sedang beroperasi disana. Dan menandatangani pernyataan bersedia tempatnya dibongkar jika nanti tertangkap lagi,” kata Mashudi, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (20/7).
Mashudi memaparkan, jajarannya menemukan praktek prostitusi terselubung di Eks Lokalisasi Balong Cangkring (BC). Pasukan pengawal Perda ini berhasil menangkap perempuan berinisial NY asal Probolinggo yang diduga sebagai Mucikari atau Germo.
”Selain membongkar tempatnya. Mereka yang tertangkap juga akan dikirim ke panti rehabilitasi milik Pemprov Jatim di Kediri,” tambah Mashudi.
Mashudi menambahkan, razia di BC dilakukan setelah Satpol PP mendapat informasi, ada warung di BC yang menyediakan perempuan muda, usianya rata-rata dibawah 20 tahun, dan hanya datang ketika ada tamu yang dilayani. Kata Mashudi, Jumlah PSK-nya sekitar 50 orang, sebagian besar dari wilayah timur, seperti Probolinggo dan Banyuwangi.
”Tugas Satpol PP mengamankan kebijakan Bapak Wali Kota bahwa Kota Mojokerto bebas praktek prostitusi,” tandas mantan Sekretaris Disnakertrans Kota Mojokerto.
Mashudi juga mengatakan, Satpol PP sudah beberapa kali merazia dan memberi surat peringatan, akhirnya menangkap NY yang diduga sebagai Germo. Kini, Satpol PP terus memantau eks Lokalisasi BC, dan akan membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah aset milik Pemkot.
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mendukung langkah penertiban kawasan eks prostitusi itu. Namun demikian, anggota wakil rakyat ini mengingatkan agar Satpol PP tetap mengacu pada aturan saat bertindak malakukan penertiban.
”Jangan sampai dalam menegakan aturan, dengan cara yang melanggar atutan,” ujar Deny Novianto anggota DPRD Kota Mojokerto asal Partai Demokrat ini. [kar]

Tags: